Agama dan Pendidikan

Flora: Argumentasi Pasal 117 UU No 5/86 Oleh Kuasa Hukum Unsrat Perlu di Uji Kembali

Flora: Argumentasi Pasal 117 UU No 5/86 Oleh Kuasa Hukum Unsrat Perlu di Uji Kembali
DR Flora Kalalo (foto beritamanado)

Manado – Terkait dengan analisa atau penjelasan hukum dari Daniel Pangemanan selaku kuasa hukum Rektor dalam perkara Julius Pontoh dan Rektor Unsrat di PTUN manado, yang mengacu pada Pasal 117 UU No. 5 Tahun 1986 tentang putusan  PTUN tidak bisa digunakan karena sudah kadaluarsa beberapa waktu lalu menuai tanggapan dari pengamat hukum DR Flora Kalalo SH MH.

Menanggapi Polemik dalam sengketa PTUN antara Julius Pontoh dan Rektor Unsrat penerapan pasal Pasal 117 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN tidak bisa digunakan karena sudah kadaluarsa. Perlu dijelaskan bahwa pihak Unsrat seharusnya tidak terlibat pada interpretasi yang salah dalam memahami isi pasal 117 tersebut, harus dilihat isi Pasal 117 UU No. 5 Tahun 1986 tentang PTUN, Pada Pasal (1), menjelaskan: Sepanjang mengenai kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 97 ayat (11) apabila tergugat tidak dapat atau tidak dapat dengan sempurna malaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap disebabkan oleh berubahnya keadaan yang terjadi setelah putusan pengadilan dijatuhkan dan/atau memperoleh kekuatan hukum tetap, ia wajib memberitahukan hal itu kepada Ketua Pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116 ayat (1) dan penggugat.

“Penting ditegaskan disini bahwa Putusan PTUN terhadap perkara Julius Pontoh dan Rektor Unsrat telah berkekuatan hukum tetap sejak tahun 2008 dengan demikian unsur tidak dapat dengan sempurna melaksanakan putusan PTUN sebagaimana diatur dalam Pasal 117 ayat (1) tidak terpenuhi karena tidak ada alasan yang dapat dibenarkan secara hukum bahwa Rektor tidak bisa melaksanakan putusan PTUN tersebut pada rentang waktu tahun 2008 sampai tahun 2011, berarti ada cukup waktu yang diberikan kepada Rektor sejak Putusan PTUN di tahun 2008 yaitu waktu 3 tahun Rektor melalaikan Putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap,” kata Flora.

“Jika kemudian nanti pada tahun 2012 Rektor menggunakan Pasal 117 UU No. 5 Tahun 1986 untuk dipakai sebagai alasan Rektor tidak dapat lagi melaksanakan Putusan PTUN secara hukum Rektor telah mengulur-ulur waktu tidak melaksanakakan putusan PTUN yang berakibat pada Julius Pontoh tidak bisa dilantik sebagai Dekan karena batas usia yang disyaratkan dalam Undang-Undang. Hal ini justru semakin menunjukan Rektor dengan sengaja tidak melaksanakan putusan PTUN selama jangka waktu 3 tahun, kemudian pada tahun 2012 baru menyurat ke PTUN dengan dalil Pasal 117 untuk dipakai sebagai alasan pembenar dari tindakan yang nyata-nyata salah dengan demikian Pasal 117 UU No. 5 Tahun 1986 tidak dapat dipakai lagi dalam sengketa PTUN antara Julisus Pontoh dengan Rektor Unsrat karena tahapan yang berlangsung sekarang sudah pada tahapan pemberian sanksi kepada Rektor Unsrat karena tidak taat hukum disebabkan tidak melaksanakan Putusan PTUN yang telah berkekuatan hukum tetap,” lagi jelas Flora.

Lebih lanjut dikatakannya, “Perlu dijelaskan bahwa sampai saat ini Undang-Undang No. 5 Tahun 1986 tentang Peradilan tata usaha negara telah mengalami dua kali perubahan/revisi yaitu dengan Undang-Undang No. 9 Tahun 2004 dan Undang-Undang No. 51 Tahun 2009. Perubahan yang dimaksud cenderung ditekankan pada eksekusi. Perubahan ini menegaskan bahwa eksekusi pada undang-undang lama cenderung menerapkan eksekusi hierarkis dan otomatis, sehingga cenderung tidak efektif, dengan ketentuan yang baru eksekusi ini harus dilaksanakan bahkan menegaskan adanya sanksi terhadap pejabat karena tidak dilaksanakannya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap,” Lagi jelas Flora.

“Oleh sebab itu, dengan demikian Penyelesaian Sengketa PTUN antara Julius Pontoh dengan Rektor Unsrat tidak bisa menggunakan Pasal 117 UU No, 5 Tahun 1986 seharusnya mengacu pada Pasal 116 UU No. 51 tahun 2009 tentang perubahan kedua atas undang-undang nomor 5 tahun 1986 tentang peradilan tata usaha negara pasal 4 dalam hal tergugat tidak bersedia melaksanakan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap, terhadap pejabat yang bersangkutan dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif. Berkaitan dengan hal ini Ombudsman RI telah menegaskan sanksi administratif berupa pemberhentian dari Jabatan Rektor,” Tutup Kalalo.(*gn)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara