Pasal 54 [1] UKP tingkat pertama dilaksanakan oleh dokter, dokter gigi, dokter layanan primer, serta tenaga kesehatan lainnya sesuai dengan kompetensi dan kewenangannya sesuai dengan ketenntuan peraturan perundang-undangan.
[2] dokter, dokter gigi dan dokter layanan primer serta tenaga kesehatan lainnya dalam memberikan pelayanan kesehatan UKP tingkat pertama harus dilakukan sesuai dengan standar pelayanan, standar prosedur operasional dan etika profesi .
Disamping itu, keberadaan Puskesmas di suatu wilayah, dimanfaatkan sebagai upaya-upaya
pembaharuan (inovasi) baik di bidang kesehatan masyarakat maupun upaya pembangunan lainnya bagi kehidupan masyarakat sekitarnya sesuai dengan kondisi sosial budaya masyarakat setempat.
Oleh karena itu keberadaan Fisioterapis Puskesmas dapat diumpamakan sebagai “agen perubahan” di masyarakat sehingga masyarakat lebih berdaya dan timbul gerakan-gerakan upaya kesehatan yang bersumber pada masyarakat.
Model Pelayanan fisioterapi di Puskesmas merupakan bagian integral dari pelayanan yang
mencakup Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP) dengan lebih mengutamakan pelayanan promotif-preventif tanpa mengabaikan kuratif-rehabilitatif.
Pelayanan fisioterapi komunitas yang diharapkan yaitu pelayanan fisioterapi secara komprehensif dengan cakupan pelayanan sepanjang rentang kehidupan manusia. Pelayanan fisioterapi di Puskesmas meliputi:
(1) Upaya kesehatan perseorangan, artinya pelayanan fisioterapi yang bersifat pribadi dengan tujuan memperbaiki, menyembuhkan serta memulihkan gerak-fungsi tubuh seseorang akibat penyakit/gangguan/kelainan. Pelayanan fisioterapi ini dilakukan di dalam gedung khususnya di ruang fisioterapi dan ditujukan untuk pasien rawat jalan dan rawat inap.
(2) Upaya kesehatan masyarakat, yaitu pelayanan yang bersifat publik dengan tujuan memelihara dan
5. Meningkatkan kesehatan kelompok/masyarakat, mencegah gangguan gerak dan keterbatasan fungsi tubuh akibat gaya hidup. Upaya promotif dan preventif fisioterapi ini dilakukan di luar gedung Puskesmas yakni di sekolah-sekolah, Posyandu bayi, balita, bumil, Posyandu / Posbindu usia lanjut, panti disabilitas, klub/kelompok geriatrik, olahraga, spa/pusat kebugaran, tempat kerja/industri yang ada di wilayah kerja Puskesmas.
(***/Frangki Wullur)
