Tomohon, BeritaManado.com — Ferry Liando membeberkan Strategi Canvasing Pengawasan yang akan digelar Bawaslu.
Kepada BeritaManado.com, Liando mengatakan Canvasor atau PKD harus mempunyai pengetahuan tentang Pilkada.
“Mereka harus paham terkait tujuan pilkada, larangan pilkada, serta implikasinya jika melanggar aturan,” ujarnya, Minggu (25/10/2020).
Liando menegaskan juga, seorang canvasor harus memiliki skill yang mumpuni.
“Ia harus pandai berkomunikasi, pandai mencari momentum yang tepat untuk berinteraksi, dan juga menggunakan bahasa yang dapat di pahami,” ujarnya.
Lanjutnya, setiap canvasor wajib mempunyai integritas dalam menjalankan tugas.
“Mereka tidak boleh memihak pada kepentingan calon,” tegasnya.
Kemudian, Liando menjelaskan terkait dampak atas pelanggaran pada pilkada.
Contoh, jika menerima uang, sama saja dengan kedaulatan dan hak politik terjual, proses Pilkada ternoda, tata Kelola pemerintahan buruk dan SDA dieksploitasi.
Kemudian, jika terjadinya politik sara, maka akan merenggangnya kekerabatan sosial, bisa terjadi Konflik, menyuburkan rasa kebencian, dan pilihan atas dasar kesamaan identitas belaka.
“Termasuk pelanggaran netralitas, akan adanya ketidakadilan dalam pelayanan, buruknya profesionalisme aparat pelayan publik, terganggunya proses pelayanan publik, serta tidak adil dalam kontestasi,” ucapnya
(Dedy Dagomes)