Bitung – Entah setan apa yang merasuki pikiran HMA alias Uten (39) warga Kecamatan Maesa hingga tega menjadikan anak perempuannya sebagai pemuas nasfu sex.
Utenpun kini telah diamankan Polres Maesa setelah aksi bejatnya itu dilaporkan sang istri dengan Nomor Laporan LP/499/XII/2018/Sek Maesa tanggal 18 Desember 2018.
Menurut Kapolsek Maesa, Kompol Moh Kamidin, kejadian itu terungkap ketika sang anak menceritakan apa yang dilalukan ayahanya kepada ibunya.
“Sesuai pengakuan korban, ia sudah mulai dicabuli sang ayah semenjak duduk di kelas enam SD,” kata Kamidin, Rabu (19/12/2018).
Korban mengaku, kata Kamidin, kejadian percabulan bermula tahun 2014 ketika korban masih duduk di SD kelas enam.
“Di tahun 2014, Uten empat kali mencabuli korban dengan cara menelanjangi hingga menindih,” katanya.
Tak hanya itu, Uten disetiap kesempatan terus berupaya menggagahi anak kandungnya dan nanti setelah korban duduk di kelas tujuh atau kelas satu SMP baru berhasil menyetubuhi korban.
“Semenjak dari kejadian itu, pelaku terus mengulang aksinya disetiap kesempatan dan tarakhir di bulan November 2018,” katanya.
Selama empat tahun kata Kamidin, aksi Uten tertutup rapat karena setiap usai melalukan aksinya selalu mengancam dan memberikan uang Rp50 ribu agar anaknya tak membuka mulut.
“Pelaku sudah kita amankan dan sementara menjalani pemeriksaan serta korban kita arahkan membuat visum,” katanya.
(abinenobm)
Bitung – Entah setan apa yang merasuki pikiran HMA alias Uten (39) warga Kecamatan Maesa hingga tega menjadikan anak perempuannya sebagai pemuas nasfu sex.
Utenpun kini telah diamankan Polres Maesa setelah aksi bejatnya itu dilaporkan sang istri dengan Nomor Laporan LP/499/XII/2018/Sek Maesa tanggal 18 Desember 2018.
Menurut Kapolsek Maesa, Kompol Moh Kamidin, kejadian itu terungkap ketika sang anak menceritakan apa yang dilalukan ayahanya kepada ibunya.
“Sesuai pengakuan korban, ia sudah mulai dicabuli sang ayah semenjak duduk di kelas enam SD,” kata Kamidin, Rabu (19/12/2018).
Korban mengaku, kata Kamidin, kejadian percabulan bermula tahun 2014 ketika korban masih duduk di SD kelas enam.
“Di tahun 2014, Uten empat kali mencabuli korban dengan cara menelanjangi hingga menindih,” katanya.
Tak hanya itu, Uten disetiap kesempatan terus berupaya menggagahi anak kandungnya dan nanti setelah korban duduk di kelas tujuh atau kelas satu SMP baru berhasil menyetubuhi korban.
“Semenjak dari kejadian itu, pelaku terus mengulang aksinya disetiap kesempatan dan tarakhir di bulan November 2018,” katanya.
Selama empat tahun kata Kamidin, aksi Uten tertutup rapat karena setiap usai melalukan aksinya selalu mengancam dan memberikan uang Rp50 ribu agar anaknya tak membuka mulut.
“Pelaku sudah kita amankan dan sementara menjalani pemeriksaan serta korban kita arahkan membuat visum,” katanya.
(abinenobm)