Manado – Bencana yang ikut merendam dan merusak sebagian fasilitas kantor DPRD Kota Manado pada tanggal 15 Januari 2014 lalu, menyebabkan sejumlah agenda besar para wakil rakyat tertunda.
Salah satu agenda yakni paripurna Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap 3 legislator yang sudah mengantongi SK Gubernur Sulut. Dan satu legislator lainnya masih menunggu SK PAW.
Terkait hal itu, 4 wakil rakyat ini diprediksi akan lolos dari PAW. Pasalnya, berdasarkan aturan kelembagaan legislatif menyebutkan kurang dari 6 bulan sisa jabatan, tidak dibenarkan di PAW. Dan aturan ini yang nantinya menjadi dasar 4 legislator itu bakal tidak di PAW.
Sebagaimana diketahui, 3 legislator yang sudah mengantongi SK Gubernur yakni, Sonny Lela (partai Buruh) Caleg di partai Golkar, Fauzijah Stela Pakaja (PAN) Caleg dari partai Demokrat, dan Cicilia Londong, Caleg Demokrat yang SK PAW-nya masih menunggu putusan Pengadilan Tata Usaha Negara di Makassar. Untuk legislator atas nama Merry Sidarta, usulan PAW belum dikuatkan dengan SK Gubernur.
“Kami terus mendesak pimpinan DPRD untuk menggelar paripurna terhadap anggota dewan yang sudah dikuatkan untuk di PAW, karena SK sudah turun. Dan salah satunya mantan kader PAN. Kami berharap, meski kantor DPRD saat ini belum bisa digunakan, tapi ruang serba guna pemkot Manado menjadi alternatif. Karena ruangan itu biasa digunakan untuk keperluan pembahasan dan agenda-agenda penting DPRD Manado. Dan PAW ini harus dilakukan agar tidak ada yang dirugikan. PAW merupakan konsikuensi yang harus diterimah setiap anggota dewan yang berpindah partai,” tegas Boby Daud, ketua DPD PAN Kota Manado. (leriandokambey)