Manado, BeritaManado.com – Aparatur Sipil Negara (ASN) diminta untuk memahami Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) RI Nomor 07/PRT/M/2019 tentang standar dan pedoman pengadaan barang dan jasa konstruksi melalui penyedia untuk mencegah masalah dalam pengadaan barang dan jasa konstruksi di Sulut.
“Seluruh peserta sosialisasi diharapkan dapat memahami, mengerti setiap subtansi materi yang disampaikan oleh narasumber agar supaya dalam pelaksanaan tugas bisa zero masalah,” kata Sekprov Edwin Silangen saat membuka sosialisasi Permen PUPR RI Nomor 07/PRT/M/2019 di Manado, Kamis (28/11/2019).
Menurut Silangen, kegiatan yang diikuti ASN Dinas PUPR Sulut dengan narasumber Kepala Balai Pelaksana Pemilihan Jasa Konstruksi Sulut Rahman Djamil ini merupakan upaya melaksanakan pembangunan dengan prinsip good governance, termasuk di dalamnya mewujudkan sistem pengadaan yang efektif.
“Sosialisasi ini juga menjadi penting karena menyangkut pedoman pengadaan barang dan jasa di bidang konstruksi Dinas PUPR Sulut,” ungkap Silangen.
Sebagai informasi, Permen PUPR Nomor 7/PRT/M/2019 tentang standar dan pedoman pengadaan barang dan jasa konstruksi melalui penyedia diperuntukkan bagi pelaksanaan pemilihan penyedia jasa konstruksi melalui tender/seleksi di lingkungan kementerian/lembaga yang pembiayaannya dari APBN serta menjadi acuan bagi pemerintah daerah dalam menyusun dokumen pengadaan barang jasa konstruksi melalui penyedia yang pendanaannya dari APBD.
Sebelumnya, Kepala Dinas PUPR Sulut Steve Kepel, dalam laporannya menyampaikan tujuan dilaksanakannya kegiatan sosialisasi ini adalah untuk meningkatkan kapasitas sumber daya aparatur khususnya dalam bidang pengadaan barang dan jasa yang ada di Dinas PUPR Sulut.
(***/Finda Muhtar)