Manado – Proses ganti rugi lahan pada aktifitas eksplorasi PT MSM di Minahasa Utara yang belum tuntas membuat murka DPRD Sulut. Wakil Ketua Komisi 3 Edwin Lontoh bahkan menyebut PreDir PT MSM dan PT TTN Trekelin Purba pembohong.
Trekelin Purba itu pembohong! Dikatakan saat hearing lalu masalah dengan keluarga Dendeng sudah selesai, ternyata belum”, tegas Lontoh saat hearing gabungan Komisi 1 dan Komisi 3 bersama pihak Keluarga dan perwakilan Perusahaan, Selasa.
Sebagai wakil rakyat, legislator Demokrat dapil Nusa Utara ini menegaskan DPRD berpihak kepada rakyat dan investor namun harus melaksanakan hak dan kewajiban. PT MSM tidak boleh mengabaikan kewajiban ganti rugi sesuai kesepakatan.
“Kami mendukung investasi tapi hak rakyat pemilih lahan jangan diabaikan. Kalau masalah ini sampai ke pusat ijin produksi MSM bisa dicabut”, tukas Lontoh pada rapat yang dipimpin Ketua Komisi 3 Andrei Angouw. (jerrypalohoon)