Amurang, BeritaManado — Lelaki M (21), warga Kelurahan Ranoiapo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), nekat melarikan seorang perempuan, Mawar (nama disamarkan), (18) yang adalah istri sahabatnya sendiri.
Tersangka M adalah seorang duda beranak tiga, akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah dirinya diamankan oleh anggota kepolisian dari Polsek Tenga, pada Sabtu malam (21/7/2018) di Desa Pakuweru Utara, Kecamatan Tenga.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka melarikan seorang perempuan, sebut saja Mawar, yang adalah istri dari Adrian, warga Kelurahan Ranoiapo, Amurang. Kemudian atas laporan aduan dari lelaki Adrian, kami pun melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Iptu Muhammad Amri.
Diketahui bahwa tersangka M dan lelaki Adrian merupakan sahabat dekat yang dalam kesehariannya berprofesi sesama nelayan. Berawal dari pesta miras, tersangka kemudian melarikan istri sahabatnya sendiri.
“Tersangka melarikan mawar setelah sebelumnya suami Mawar dicekoki miras sampai mabuk berat, usai melaut bersama,” jelas Iptu Muhammad Amri.
Setelah sebulan hidup bersama dalam pengembaraan cinta terlarangnya, tersangka M akhirnya dihadapkan dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Iptu Muhammad Amri.
(TamuraWatung)
Amurang, BeritaManado — Lelaki M (21), warga Kelurahan Ranoiapo, Kecamatan Amurang, Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel), nekat melarikan seorang perempuan, Mawar (nama disamarkan), (18) yang adalah istri sahabatnya sendiri.
Tersangka M adalah seorang duda beranak tiga, akhirnya harus berurusan dengan hukum setelah dirinya diamankan oleh anggota kepolisian dari Polsek Tenga, pada Sabtu malam (21/7/2018) di Desa Pakuweru Utara, Kecamatan Tenga.
Kapolres Minsel AKBP FX. Winardi Prabowo SIK, saat dikonfirmasi melalui Kapolsek Tenga Iptu Muhammad Amri, membenarkan penangkapan terhadap tersangka.
“Tersangka melarikan seorang perempuan, sebut saja Mawar, yang adalah istri dari Adrian, warga Kelurahan Ranoiapo, Amurang. Kemudian atas laporan aduan dari lelaki Adrian, kami pun melakukan upaya penangkapan terhadap tersangka,” ungkap Iptu Muhammad Amri.
Diketahui bahwa tersangka M dan lelaki Adrian merupakan sahabat dekat yang dalam kesehariannya berprofesi sesama nelayan. Berawal dari pesta miras, tersangka kemudian melarikan istri sahabatnya sendiri.
“Tersangka melarikan mawar setelah sebelumnya suami Mawar dicekoki miras sampai mabuk berat, usai melaut bersama,” jelas Iptu Muhammad Amri.
Setelah sebulan hidup bersama dalam pengembaraan cinta terlarangnya, tersangka M akhirnya dihadapkan dalam proses hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Tersangka telah diamankan untuk proses penyelidikan dan penyidikan,” pungkas Iptu Muhammad Amri.
(TamuraWatung)