Bitung – Walikota Bitung, Hanny Sondakh sangat menseriusi perkembangan sektor perpajakan yang ada di Kota Bitung. Ini terbukti dengan diadakannya sosialisasi perpajakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulutenggo Malut bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Bitung tentang perubahan formulir SPT masa PPh pasal 21/26 dan penyampaian SPT Tahunan 1770 s/ 1770 ss melalui e-filing, Selasa (4/2/2014) di ruangan Balai Pertemuan Umum Kantor Walikota.
Menurut Sondakh, Pemkot akan proaktif dalam menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 dan bagi seluruh PNS di jajaran Pemkot diminta agar dapat menjadi contoh dan teladan dalam menerapkan sistem ini. “Pastinya kedepan pelayanan prima di sektor perpajakan dapat terlaksana dengan baik, lebih mudah, lancar dan cepat,” kat Sondakh.
Materi yang akan dibahas dalam sosialisasi ini adalah seputar penyampaian SPT tahunan serta tutorial penyampaian SPT tahunan dengan cara e-filling serta penyampaian SPT masa menggunakan e-SPT. Dan ini adalah yang pertama kali untuk wilayah Sulutenggo Malut dan dilaksanakan di Kota Bitung karena ada perhatian khusus dari DJP untuk Kota Bitung mencakup tingkat kepatuhan wajib pajak.
“Dari target 65 persen, Kota Bitung mampu merealisasikannya menjadi 110 persen, ini luar biasa,” kata Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP, Erwin Priyambudo Dwiyulianto Putro.
Acara ini dihadiri para ssisten di Pemerintahan Kota Bitung, para kepala SKPD dan PNS.(*/enk)
Bitung – Walikota Bitung, Hanny Sondakh sangat menseriusi perkembangan sektor perpajakan yang ada di Kota Bitung. Ini terbukti dengan diadakannya sosialisasi perpajakan oleh Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Sulutenggo Malut bekerja sama dengan Kantor Pelayanan Pajak Pratama Kota Bitung tentang perubahan formulir SPT masa PPh pasal 21/26 dan penyampaian SPT Tahunan 1770 s/ 1770 ss melalui e-filing, Selasa (4/2/2014) di ruangan Balai Pertemuan Umum Kantor Walikota.
Menurut Sondakh, Pemkot akan proaktif dalam menindaklanjuti pelaksanaan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-1/PJ/2014 dan bagi seluruh PNS di jajaran Pemkot diminta agar dapat menjadi contoh dan teladan dalam menerapkan sistem ini. “Pastinya kedepan pelayanan prima di sektor perpajakan dapat terlaksana dengan baik, lebih mudah, lancar dan cepat,” kat Sondakh.
Materi yang akan dibahas dalam sosialisasi ini adalah seputar penyampaian SPT tahunan serta tutorial penyampaian SPT tahunan dengan cara e-filling serta penyampaian SPT masa menggunakan e-SPT. Dan ini adalah yang pertama kali untuk wilayah Sulutenggo Malut dan dilaksanakan di Kota Bitung karena ada perhatian khusus dari DJP untuk Kota Bitung mencakup tingkat kepatuhan wajib pajak.
“Dari target 65 persen, Kota Bitung mampu merealisasikannya menjadi 110 persen, ini luar biasa,” kata Kabid Penyuluhan Pelayanan dan Humas Kanwil DJP, Erwin Priyambudo Dwiyulianto Putro.
Acara ini dihadiri para ssisten di Pemerintahan Kota Bitung, para kepala SKPD dan PNS.(*/enk)