
Manado, BeritaManado.com — Dua puluh (20) organisasi perempuan dan anak di Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan sikap terkait tragedi kekerasan terhadap perempuan di Tomohon yang terjadi tanggal 24 Januari 2021, tepatnya di jalan raya Tumatantang, Kota Tomohon.
Peristiwa tersebut terekam lewat telpon genggam warga di sekitar lokasi kejadian yang kemudian viral di dunia maya karena diunggah dan dibagikan berulang kali, baik di media massa maupun berbagai platform media sosial.
Bagi aktivis perempuan dan anak yang menamai forumnya Gerakan Perempuan Sulut (GPS) lawan kekerasan terhadap perempuan dan anak menilai, kondisi ini sangat menyakiti perasaan perempuan dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kejadian ini juga telah melahirkan beragam persepsi negatif terkait konstruksi sosial-budaya terhadap posisi perempuan dalam tatanan keluarga dan bermasyarakat.
Menurut Ketua Yayasan Pemberdayaan Perempuan dan Anak (YAPPA) Sulut Dra Joice Worotikan, GPS berpendapat peristiwa ini sungguh sangat memalukan dan mencoreng citra lembaga Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) di Sulut karena terjadi di ranah publik dan melibatkan James Arthur Kojongian (JAK) sebagai pimpinan (Wakil Ketua) DPRD Sulut.
“Perbuatan JAK sebagai pejabat di lembaga terhormat, seharusnya menjadi panutan perilaku moral dan beretika. Kejadian ini telah menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak dalam bentuk kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dan kekerasan seksual terhadap perempuan dan anak di Sulut,” kata Joice.
Joice pun didampingi Ketua LPA Sulut Jull Takaliuang, Swara Parangpuan Sulut, Vivi George, Ketua PERUATI Suluttenggo – Ruth Ketsia dan Ketua Terung ne Lumimuut Sulut Marhaeni Mawuntu saat menyampaikan hal tersebut kepada media, usai mendatangi Badan Kehormatan (BK) DPRD Sulut, Senin (1/2/2021).
Peristiwa ini menjadi momentum untuk mengungkap kasus-kasus kekerasan seperti ini yang belum tertangani maksimal, transparan dan tuntas bahkan tertutup dan ditutup rapat sehingga praktek ini terus langgeng terjadi di masyarakat dan tidak menimbulkan efek jera bagi pelaku.
Tidak terungkapnya kasus-kasus kekerasan terhadap perempuan mengakibatkan korban semakin mengalami luka batin sepanjang hayatnya yang sulit tersembuhkan bahkan berujung kematian.
Korban tidak mendapatkan jaminan atas hak keamanan dan keadilan.
Oleh karena itu, untuk memutus mata rantai kekerasan terhadap perempuan dan anak, maka GPS yang terdiri dari lembaga-lembaga yang menaruh perhatian terhadap isu perempuan dan anak, serta organisasi-organisasi berbasis agama, dan komunitas-komunitas pendukung lainnya menuntut agar James Arthur Kojongian segera mengundurkan diri dari jabatannya sebagai anggota DPRD Provinsi Sulut.
GPS juga mendesak pihak-pihak terkait untuk mengambil sikap tegas dan berani, dengan poin-poin sebagai berikut:
1. Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara untuk segera mengambil langkah tegas dengan memberhentikan James Arthur Kojongian (JAK) dari jabatannya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara.
2. Partai Golongan Karya (GOLKAR) melalui Dewan Pengurus Daerah (DPD) Partai GOLKAR Sulut dan kepada Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai GOLKAR mengambil keputusan untuk segera memberhentikan James Arthur Kojongian dari jabatan kepengurusan Partai GOLKAR Provinsi Sulawesi Utara (tidak hanya “menonaktifkannya”).
3. Aparat penegak hukum untuk memberikan jaminan perlindungan dan keadilan bagi korban sebagai wujud pemenuhan hak asasi perempuan dan anak sebagaimana dijamin dalam Konstitusi Negara dan peraturan perundang-undangan. Oleh karena itu aparat penegak hukum diharapkan lebih proaktif dan menindak tegas proses hukum para pelaku kekerasan terhadap perempuan dan anak, terutama kekerasan seksual dan KDRT.
4. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak untuk meningkatkan dan mengoptimalkan sosialisasi, edukasi kepada masyarakat terkait penghapusan kekerasan terhadap perempuan dan anak serta mengaktifkan layanan on call yaitu pengaduan bagi para korban yang mengalami kekerasan tersebut dan meningkatkan layanan Unit Pelayanan Terpadu Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD-PPA).
5. Lembaga-lembaga keagamaan dan keumatan, agar memaksimalkan tindakan preventif terhadap terjadinya kekerasan terhadap perempuan dan anak melalui program-program edukasi yang terencana dan berkelanjutan. Lembaga-lembaga tersebut juga diharapkan terlibat aktif dalam menyuarakan dengan lantang mencegah terjadinya kekerasan, menyediakan sarana dan prasarana melalui layanan pengaduan (hotline service) serta pendampingan kerohanian (pelayanan pastoral) yang intens kepada umatnya yang mengalami kekerasan.
6. Setiap keluarga melindungi dan mencegah berbagai bentuk kekerasan terhadap perempuan dan anak.
7. Perempuan harus berani melawan, bersuara, dan melaporkan praktek kekerasan yang terjadi di rumah (ranah domestik) maupun di ranah publik.
