
Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan status tersangka kepada salah satu oknum kepala daerah berinisial SHS dalam kasus dugaan penyuapan kepada anggota DPRD terkait pembahasan APBD 2011-2012.
Kepada sejumlah wartawan, juru bicara KPK, Johan Budi SP, mengatakan bahwa setelah dilakukan pengembangan penyidikan, pihaknya memutuskan menetapkan tersangka baru dalam kasus tersebut. ’’Dalam pengembangan penyidikan, kami menetapkan tersangka berinisial SHS,’’ jelasnya, Jumat 16 Maret 2012.
Status tersangka terhadap SHS sudah muncul dalam surat KPK tanggal 14 Maret 2012 ketika memanggil saksi. Dalam surat panggilan itu disebutkan bahwa SHS adalah tersangka kasus dugaan suap. SHS dijerat Pasal 5 ayat 1 huruf a atau b Pasal 13 UU 31/1999 yang disempurnakan dengan UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Penetapan tersangka atas SHS, menurut Johan, sesuai dengan laporan kejadian tindak pidana korupsi nomor: LKTPK.26/KPK/11/2011 tanggal 24 November 2011. Menurut Johan, penetapan tersangka itu didasari dua alat bukti yang dimiliki oleh KPK. ’’Alat buktinya kuat, di antaranya fakta-fakta persidangan,’’ lanjut Johan.
Menurutnya, SHS akan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pekan depan. KPK masih mengembangkan penyidikan, dan tidak tertutup kemungkinan akan menetapkan tersangka baru. ’’Namun setelah penetapan SHS sebagi tersangka, belum ada lagi tersangka baru,’’ kata Johan.
Usut punya usut ternyata SHS (Soemarmo Hadi Saputro) adalah oknum Walikota Semarang yang santer disebut terlibat kasus ini yang terungkap di persidangan Pengadilan Tipikor Semarang. Dalam dakwaan terhadap Ahmad Zaenuri (Sekot Semarang, red), nama Walikota Semarang itu disebut baik sendiri-sendiri atau bersama-sama dengan Zaenuri melakukan pemberian atau menjanjikan suap kepada para anggota DPRD Kota Semarang.
Dimana, dalam surat dakwaan terdakwa Ahmad Zaenuri tersebut, anggota DPRD Kota Semarang, Agung Purno Sarjono, meminta dana sebesar Rp 10 miliar kepada Walikota Semarang untuk melancarkan dan memuluskan pembahasan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2012. Menindaklanjuti permintaan anggota dewan tersebut, Walikota Semarang melakukan rapat yang dihadiri sejumlah kepala dinas di lingkungan Pemerintah Kota Semarang. Soemarmo kemudian menyuruh Zaenuri menyiapkan dana sebesar Rp 10 miliar yang dikumpulkan dari seluruh Satuan Kerja Perangkat Daerah untuk pembahasan RAPBD 2012 dengan pertimbangan dari pada anggota DPRD meminta proyek karena setiap kali diberikan proyek hasilnya tidak bagus dan pengiriman surat pertanggung jawabannya selalu terlambat sehingga merepotkan SKPD pada saat audit.
Zaenuri tertangkap tangan KPK pada 24 November 2011. Ia ditangkap bersama dua anggota DPRD Kota Semarang, Sumartono (F-PD) dan Agung PS (F-PAN). Di lokasi penangkapan, KPK menemukan barang bukti berupa puluhan amplop putih berisi uang senilai puluhan juta rupiah yang sedianya akan didistribusikan kepada para anggota dewan. Suap diberikan untuk memuluskan pembahasan RAPBD Semarang, terutama terkait anggaran Tunjangan Penghasilan Pegawai (TPP) senilai Rp 103 miliar di Pemkot Semarang. (suaramerdeka/kcm/antara/iker)

adoo… kira le butulll….
dasaar… kita kira om inyo leh so tersangka…
om inyo khan anti korupsi…
nyanda mungkin dia korupsi paling cuman jaga mama sasadiki
hidup SHS membangun tanpa (ketahuan) korupsi…
amper copot ni jantung….kira lei Sarundajang….kalu sarungajang yang korupsi,mudah2 KPK yang duluan tangka jang sampe anak2 lorong yang duluan dapa…ABU KALU ABU…..
Pak SHS…Lanjutkan MEMBANGUN TANPA KORUPSI
HAHAHAHAHA….ada yang mo kebakaran jenggot deng kumis kalo SHS dari SULUT sooh?
tinggal lia dari pami kataa…
SHS ternyata ada banyak,…. hehehe
bekeng kaget nich berita, dikira pak SHS gub kita!!!
Basi dan BEO :p
Cape dehh….
Ah kamu wartawan..
koq mirip dengan link saya sih :)
http://beritamanado.com/kota-bitung-2/sarundajang-diminta-berhenti-obral-janji/54406/