Manado – Dua daerah yang diusulkan oleh pemerintah Provinsi ke Komisi II DPR RI ditolak atau tereliminasi. Dua daerah pemekaran baru tersebut adalah Sangihe Selatan dan Kota Melonguane.
Hal ini disampaikan langsung Sekertaris Panitia Pembentukkan Provinsi Perbatasan Kepulauan Nusa Utara (P2KNU), Maurits Berhandus SH kepada BeritaManado.com di kantor PKK Provinsi.
Menurut dia, ini dieliminasi oleh karena pada waktu diajukan pemekaran, Kabupaten/Kota tersebut baru memiliki tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Tamako, Kecamatan Manganitu Selatan dan Kecamatan Tatoareng.
“Sehingga dipacu oleh daerah untuk menarik lagi kecamatan Manganitu tapi setelah dikoordinasi dengan tim teknis di Komisi dua, kalau Manganitu ditarik lagi, menjadi salah satu bagian dari Sangihe Selatan akan terganggu juga ini Kota Tahuna, karena Kecamatan Manganitu adalah termasuk bagian dari Kota Tahuna,” jelas Berhandus.
Hal ini berarti kedua daerah Kabupaten/Kota itu diberikan waktu lagi oleh DPR RI untuk melengkapi semua kekuarangan tersebut.
“Jadi akan melengkapi berkasnya untuk berikut,” katanya. (Rizath Polii)
Manado – Dua daerah yang diusulkan oleh pemerintah Provinsi ke Komisi II DPR RI ditolak atau tereliminasi. Dua daerah pemekaran baru tersebut adalah Sangihe Selatan dan Kota Melonguane.
Hal ini disampaikan langsung Sekertaris Panitia Pembentukkan Provinsi Perbatasan Kepulauan Nusa Utara (P2KNU), Maurits Berhandus SH kepada BeritaManado.com di kantor PKK Provinsi.
Menurut dia, ini dieliminasi oleh karena pada waktu diajukan pemekaran, Kabupaten/Kota tersebut baru memiliki tiga kecamatan, yaitu Kecamatan Tamako, Kecamatan Manganitu Selatan dan Kecamatan Tatoareng.
“Sehingga dipacu oleh daerah untuk menarik lagi kecamatan Manganitu tapi setelah dikoordinasi dengan tim teknis di Komisi dua, kalau Manganitu ditarik lagi, menjadi salah satu bagian dari Sangihe Selatan akan terganggu juga ini Kota Tahuna, karena Kecamatan Manganitu adalah termasuk bagian dari Kota Tahuna,” jelas Berhandus.
Hal ini berarti kedua daerah Kabupaten/Kota itu diberikan waktu lagi oleh DPR RI untuk melengkapi semua kekuarangan tersebut.
“Jadi akan melengkapi berkasnya untuk berikut,” katanya. (Rizath Polii)