Manado, BeritaMando.com- Polda Sulut berhasil mengungkap kasus tindak pidana perdagangan orang (human trafficking) dengan korban dua perempuan asal Sulawesi Utara, Kamis 28/7/2022.
Kapolda Sulut Irjen Pol Mulyatno dalam jumpa pers di Balai Wartawan Polda Sulut menjelaskan para pelaku merekrut korban dan dipekerjakan sebagai pramuria di kafe milik salah satu terduga pelaku, selanjutnya kedua korban dijerat dengan hutang.
Hasil pengembangan kasus di Kalimantan Tengah, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut berhasil mengamankan dua orang perempuan sebagai terduga pelaku.
“Pelaku dua orang perempuan masing-masing berinisial DT (27) warga Kota Manado sebagai perekrut dan SK (38) warga Kabupaten Barito Kalimantan Tengah sebagai mucikari,” kata Mulyatno, Kamis (28/7).
Pelaku DT merekrut dua perempuan asal Sulut untuk dipekerjakan di salah satu tempat hiburan di Muara Teweh, Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah, yang adalah milik dari terduga pelaku SK.
“Korban adalah perempuan di bawah umur masing-masing berinisial R (13) dan I (17) asal Sulut,” ungkap Mulyatno.
Terungkapnya kasus perdagangan orang ini bermula pada hari Minggu (12/6 2022) saat itu ayah dari salah satu korban melaporkan ke SPKT Polda Sulut bahwa, anak perempuannya berinisial R telah pergi dari rumah bersama dengan I dan pelapor tidak mengetahui keberadaan mereka.
“Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda
Sulut melakukan upaya penyelidikan, dan dari hasil penyelidikan diketahui bahwa, kedua perempuan yang dilaporkan oleh pelapor telah menjadi korban tidak pidana perdagangan orang dan dipekerjakan disebuah tempat hiburan di Kalimantan Tengah,” terang Mulyatno.
Selanjutnya, Penyidik Subdit 4 Renakta Ditreskrimum Polda Sulut melakukan koordinasi dengan pihak UPTD PPA Provinsi Sulut dan Yayasan Kasih Yang Utama (YKYL) Kalimantan Tengah untuk kepentingan memulangkan para korban.
Sementara, Direskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani Siahaan menambahkan para korban ditawarkan ke pria hidung belang di kafe mulai dari Rp 300 ribu hingga Rp 600 ribu.
“Turut diamankan pula barang bukti 3 e-tiket milik pelaku dan korban, 1 bukti transfer, 2 lembar kartu keluarga dan foto-foto dokumentasi di kafe terduga pelaku SK,” tandas Gani.
Atas aksinya tersebut para pelaku terjerat Tindak Pidana Perdagangan Orang seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat 1 UU RI No 21 Tahun 2007 dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Deidy Wuisan