
Bitung – Sidang lanjutan BL alias Berty kasus dugaan penggelapan uang kembali digelar, Kamis (21/3). Sidang lanjutan ini masih dengan materi agenda pemeriksaan saksi, mengingat saksi yang akan dihadirkan JPU dia kali mangkir dalam sidang.
Adalah Chandra dari SMS Finance cabang Manado yang coba dihadirkan sebagai salah satu saksi dalam kasus Berty. “Kebetulan saksi ada di luar daerah ketika jadwal sidang dilakukan sehingga tidak hadir,” kata JPU, Wahyudin SH.
Tapi dalam sidang kali ini menurut Wahyudin saksi Chandra akan hadir. “Hari Senin lalu dan tadi pagi saya sudah hubungi saksi dan ia bersedia hadir karena sudah ada di Manado,” katanya.
Seandainya menurut Wahyudin, dalam sidang ketiga tersebut saksi Chandra tidak hadir maka pihaknya akan kembali membuat surat panggilan. “Kecuali dalam sidang hakim meminta saksi dipanggil paksa mata tentu kita akan panggil,” katanya.
Sementara itu, sidang ini dipimpim Bambang Setyanto SH sebagai hakim ketua dan Ali Murdiant SH serta Mariany Korompot SH sebagai hakim anggota.(enk)
