Minahasa, BeritaManado.com – Langkah cepat dan tepat terus dilakukan Pemprov melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Daerah Provinsi Sulut dengan melakukan deklarasi stop perkawinan anak di SMP Negeri 2 Tondano dipimpin langsung Kadis dr Devi Kandouw Tanos, Senin (2/9/2021).
Dikatakan dr Devi Kandouw-Tanos, bahwa dari data nasional Sulut masuk 11 besar, sehingga menjadi tanda awas bagi semua, sehingga diperlukan sosialisasi dari semua pihak.
“Jangan mau kawin muda banyak kerugian terlebih untuk anak perempuan seperti berbahaya melahirkan usia muda, melahirkan anak-anak yang stunting, KDRT dan tingkat perceraian,” kata Istri tercinta Wakil gubernur Sulut Steven Kandouw.
Hadir dalam kegiatan ini Sekretaris PKK Kabupaten Minahasa, Kadis Pendidikan Minahasa, Kadis P3AD Minahasa.
(FerdinandRanti)