Bitung – Dewan Pengurus Wilayah (DPW) PAN Sulut meminta pelantikan salah satu Caleg terpilih atas nama Ahmad Syarifudin Ila ditunda, Kamis (08/08/2019).
Permintaan itu dituangkan DPW dalam surat Nomor: PAN/24/R/K-S/97/VIII/2019 tentang penundaan proses pelantikan saudara Ahmad Syarifudin Ila sebagai anggota DPRD Kota Bitung terpilih 2019-2024.
Dari penelusuran, surat itu ditujukan ke KPU Kota Bitung dan Sekretariat DPRD Kota Bitung setelah SK Gubernur Nomor Nomor 100/19.6685/Sekr.Ro.Pem tentang Pemberhentian dan Pengangkatan 30 Caleg terpilih 2019 diterbitkan.
Menanggapi surat DPW itu, Ketua DPD PAN Kota Bitung, Gunawan Pontoh mengaku terkejut dan langsung melakukan konfirmasi.
“Saya juga belum tahu soal surat itu, tapi sesuai konfirmasi Sekretaris DPD PAN membenarkan adanya surat tersebut,” kata Gunawan.
Sekretaris DPD PAN Kota Bitung, Ranang Ranti membenarkan adanya surat DPW itu yang meminta agar pelantikan Ahmad Sarifudin Ila sebagai anggota DPRD Kota Bitung periode 2019-2024.
“Memang ada surat dari DPW PAN Sulut perihal permintaan penundaan pelantikan salah satu kader PAN sebagai anggota DPRD Kota Bitung,” kata Ranang.
Soal alasan penundaan pelantikan kata Ranang, dikarenakan ada hal yang harus diselesaikan oleh Ahmad Sarifudin Ila diinternal partai.
“Ada yang harus diselesaikan yang bersangkutan di partai. Surat dari DPW tersebut sudah kami serahkan ke KPU Kota Bitung,” katanya.
Ketua Divisi Teknis Penyelenggara KPU Kota Bitung, Idhli R Fithriah saat dihubungi mengaku belum menerima surat apapun dari Parpol terkait permintaan penundaan pelantikan.
“Saya belum menerima surat apa-apa dari Parpol,” kata Idhli.
Pun demikian, Idhli menjelaskan, pelantikan Caleg terpilih menjadi anggota DPRD bisa saja dibatalkan jika merujuk ke PKPU.
“Sesuai PKPU, pelantikan dibatalkan jika Caleg terpilih meninggal dunia, mengundurkan diri, dipecat oleh partai dan sudah ada putusan hukum tetap jika ada gugatan,” katanya.
(abinenobm)