Bitung – DPRD Kota Bitung akhirnya menyetujui perubahan Peraturan Darah (Perda) Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung pada Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Dua Sudara Kota Bitung.
Persetujuan itu disampaikan DPRD lewat laporan Pansus Penyertaan Modal ke PDAM Dua Sudara dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Bitung Pembicaraan Tingkat II dalam rangka Penetapan Terhadap Ranperda Kota Bitung tentang Perubahan atas Perda Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2013 tentang Penyertaan Modal Pemerintah Kota Bitung pada PDAM Dua Sudara Kota Bitung, Senin (31/10/2016).
Menurut Ketua Pansus, Habriyanto Achmad, pembahasan Ranperda telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan pengaturan diserahkan sepenuhnya kepada Pemkot.
“Dan penyertaan modal sebesar Rp100 miliar ke PDAM diharapkan dapat meningkatkan pelayanan air minum yang baik kepada seluruh masyarakat Kota Bitung,” kata Habriyanto.
Rapat paripurna itu dipimpin Ketua DPRD Kota Bitung, Laurensius Supit didampingi Wakil Ketua DPRD Kota Bitung, Joel Jerry Lengkong dan dihadiri Walikota Bitung, Max Lomban.(abinenobm)