Berita Utama

DPRD Provinsi Sulut Didemo, Begini Tuntutan Buruh

DPRD Provinsi Sulut Didemo, Begini Tuntutan Buruh
Ketua Serikat PT KSN Ronald Sajouw saat berorasi di depan kantor DPRD Sulut

Manado, BeritaManado.com — Kantor DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) kembali di demo oleh sekelompok masa aksi yang tergabung dalam karyawan Buruh.

Demo dengan pengawalan ketat aparat kepolisian itu berlangsung di depan gedung DPRD Provinsi Sulut dengan menyuarakan berbagai tuntutan karyawan Buruh.

Demo tersebut di pimpin oleh Ketua Serikat PT KSN, Ronald Sajouw.

Berikut tuntutan Buruh kepada wakil rakyat di DPRD Provinsi Sulut:

TUNTUTAN KARYAWAN/BURUH
KEPADA MENAJEMEN PT.KEMILAU NUR SIAN

  • Segera membayar hak selisih gaji karyawan yang merupakan hak normatif Karyawan bedasarkan penetapan pegawai pengawas Dinas tenaga kerja dan yransmigrasi Provinsi Sulawesi Utara Nomor: 560/DTKT V/WAS/ 03 /2023 tentang: Perhitungan dan penetapan selisih upah pekerja Novrianto Horman, DKK serta Nomor: 560/DTKT.V/WAS/04/2023 tentang: Perhitungan dan penetapan selisih upah pekerja Elias Tombarigi, dan kawan-kawan yang sampai saat ini belum dilaksanakan oleh PT.KNS.
  • Segera membayar pemotongan gaji karyawan karena alasan tidak absen foto 1x, 2x, 3x foto yang sebenarnya tidak sesuai dengan aturan dan undang-undang ketenagakerjaan yaitu pemotongan gaji sejak dan bulan Mei, Agustus, September, Otober 2023. Serta Januari, Februari 2024 jangan menunda-nunda lagi.
  • Segera membayarkan Hak Karyawan yang di PHK sesuai dengan undang-undang yang berlaku baik hak uang pesangon, hak uang jasa masa kerja, maupun hak uang cuti tahunan yang belum hangus/diambil.
  • Segera menaikan gaji dasar/gaji besik karyawan berdasarkan UMP yang telah ditetapkan oleh Keputusan Gubernur Sulut No.449 tahun 2023 menetapkan UMP Sulut untuk tahun 2024 sebesar Rp.3.545.000.- jangan menunda-nunda lagi karena itu hak dasar/hak normatif Karyawan.
  • Segera menajemen PT.KNS melunasi tunggakan iuran BPJS tenaga kerja yang sudah 9 bulan menunggak karena dana iuran itu sebagian diambil/dipotong dari gaji kami karyawan setiap bulan berjalan.
  • Segera menajemen PT.KNS mendaftarkan Jaminan Tenaga Kerja pada kantor BPJS tenaga kerja bagi karyawan yang belum mendapat jaminan sosial tenaga kerja karena itu hak normatif/hak dasar setiap karyawan dan perintah Undang-Undang Tenaga Kerja Negara RI.
  • Segera menajemen PT.KNS mendaftarkan jaminan kesehatan pada kantor BPJS-Kesehatan bagi karyawan yang belum mendapat jaminan kesehatan karena itu hak normatif/hak dasar aetiap karyawan dan perintah Undang-Undang Tenaga kerja Negara RI.
  • Mendesak kepada manajemen PT.KNS untuk mengikuti aturan jam kerja untuk Buruh sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku yaitu tidak Lebih dari 7 (tujuh) jam/hari dan tidak boleh lebih 40 jam dalam satu minggu kerja. Yang terjadi di PT.KNS telah mempekerjakan Buruh lebih dari 7 (tujuh)sehari dan lebih dari 40 jam/seminggu. Ini hak dasar/hak normatif kami sebagai Buruh.
  • Mendesak Kepada Menejemen PT.KNS untuk membayar besar nilai Upah Lembur berdasarkan aturan ketenagakerjaan yang berlaku yaitu 1/173 x UMP nilai/besarnya upah lembur/jam, dan mengikuti aturan perkalian kelipatan pembayaran upah lembur jam pertama, kedua, ketiga dan akan naik lagi sesudah 3 tiga jam pertama. Karena selama ini kami dibayar tidak sesuai dengan aturan ketenagakerjaan yang berlaku dan sangat merugikan pihak kami buruh.
  • Mendesak Kepala Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi propinsi sulut untuk segera memanggil dan memberikan sangsi kepada mediator dan pengawas Dinas Tenaga Kerja Provinsi Sulut yang tidak profesional menangani permasalahan perkara tersebut di atas.
  • Mendesak pegawai pengawas ketenagakerjaan, Dinas tenaga kerja dan Transmigrasi provinsi sulut untuk seger memproses dugaan tindak pidana ketenagakerjaan yang dilakukan oleh PT.KNS karena membayar upah di bawah UMP Sulut.
  • Meminta dengan hormat kepada Ketua DPRD Provinsi SULUT, untuk memanggil hearing pimpinan PT KNS dan Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Provinsi Sulut untuk secepatnya menyelesaikan Permasaalaha tersebut di atas. Demikian tuntutan Kami Buruh/Pekerja.

(Erdysep Dirangga)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara