Ratahan – Dipimpin Ketua DPRD Minahasa Tenggara (Mitra), Marty Ole, DPRD Mitra resmi menetapkan Peraturan Daerah (Perda) Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2020, Rabu (16/9/2020).
Perda tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna pembicaraan tingkat Kedua terhadap rancangan peraturan daerah tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan APBD-P Tahun Anggaran 2020, di Sport Hall Kantor Bupati yang turut dihadiri dua pimpinan DPRD lainnya, Tonny Lasut dan Katrien Mokodaser.
Selain itu, hadir juga Bupati Mitra, James Sumendap, Wakil Bupati, Jesaja Legi, Sekda Mitra, David Lalandos, Kapolres Mitra AKBP Robby Rahadian, mewakili Dandim 1302 Minahasa, Kapten Inf Weynfrid Son Halebar.
Adapun Bupati James Sumendap, dalam sambutannya menyebut APBD Perubahan ini sangat menarik, bahkan disebutnya sebagai ‘APBD-P Corona’ (COVID-19,red).
Penetapan APBD Perubahan di masa pandemik ini diwarnai dengan tatanan kehidupan baru, di mana yang dekat menjadi jauh dan harus menjaga jarak, tak terkecuali keluarga sendiri, di mana pun berada.
Masa pandemik COVID-19 berdampak bagi semua bidang sehingga semua dituntut untuk bisa beradaptasi, tak terkecuali dalam penetapan APBD Perubahan.
“Sebab itu ‘APBD-P Corona’ telah dan sudah melahirkan semangat kehidupan yang baru. Penataan anggaran yang seharusnya ditata untuk kepentingan pembangunan dan lain sebagainya, diambil semua oleh Corona,” pungkas James Sumendap.
Oleh karena itu, dirinya mengapresiasi DPRD Kabupaten Mitra yang telah membahas dan menetapkan Perda APBD Perubahan, sekaligus berharap agar COVID-19 dapat segera berlalu.
“Oleh karena itu saya memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada teman-teman DPRD Mitra dan TAPD yang telah membahas APBD Perubahan Tahun Anggaran 2020. Ini sungguh luar biasa,” tutupnya.
(Jenly Wenur)