Mitra

DPRD Mitra Gelar Paripurna Penyamapain 6 Ranperda Perubahan

Mitra, BeritaManado.com – Setelah sempat tertunda, Senin besok (29/2/2016) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) akan melaksanakan rapat Paripurna penyampaian 6 Rancanagan Peraturan Daerah (Ranperda) perubahan yang disampaiak pihak eksekutif dalam hal ini Pemerintah Kabupaten Mitra.

Diungkapkan Kepala Bagian Risalah Persidangan Sekretariat DPRD Mitra Nico Damongila, tertundannya paripurna tersebut dikarenakan masih adanya pembahasan lanjutan terkait revisi Peraturan Daerah (Perda) tentang RPJMD antara Badan Legislasi Daerah (Balegda) dengan Beppeda.

“Dan setelah dilakukan pembahasan pada pekan lalu, diagendakan untuk rapat paripurna dilakasanakan Senin besok,” kata Nico kepada BeritaManado.com akhir pekan kemarin.

Adapun 6 Ranperda perubahan yang akan diparipurnakan serentak dijelaskan Nico, revisi Perda nomor 5 tahun 2011 tentang pajak, Perda nomor 6 tentang retribusi jasa umum, Perda nomor 7 tentang retribusi jasa usaha, Perda nomor 8 tentang retribusi perijinan, Perda nomor 3 2010 tentang pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah, kemudian revisi Perda RRJMD. (rulansandag)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara