Airmadidi – Sejak tahun 2015 lalu, DPRD Kabupaten Minahasa Utara (Minut) dibuat meradang saat menghadapi masalah perusahaan minuman Coca-cola serta retail raksasa seperti Alfamart dan Indomaret.
Ini terkait ketegasan pemerintah dalam memberikan izin kepada perusahaan-perusahaan tersebut, dimana sesuai rekomendasi Komisi B DPRD Minut sudah melanggar aturan.
Ketua Komisi B DPRD Minut Stendy Rondonuwu menilai, pihak Coca-cola telah sengaja mencabut meter air yang dipasang Dinas Pertambangan dan Energi agar bebas dari tagihan. “Kami minta bupati tinjau kembali izin dari Coca-cola. Padahal, pendapatan daerah dari meter air tersebut sangat besar,” ujar Rondonuwu, ketika melakukan tatap muka bersama Bupati Minut Vonnie Anneke Panambunan dan Wabup Ir Joppi Lengkong, Senin (21/3/2016).
Bupati juga didesak untuk mencabut izin Alfamart dan Indomaret yang dinilai hanya mematikan usaha kecil menengah (UKM) milik rakyat kecil. “Kami minta bupati dan wabup yang sekarang lebih tegas lagi. Temuan Komisi B, kebanyakan toko-toko ini sudah berdiri tapi belum mengantongi izin. Izin Mendirikan Bangunan (IMB) nanti diurus belakangan,” desak Sekretaris Komisi B yang juga Ketua Fraksi Partai Golkar Edwin Nelwan.
Sementara Wabup Ir Joppy Lengkong ketika dikonfirmasi berjanji akan menindaklanjuti usulan DPRD. “Secepatnya kami akan tinjau izin perusahaan-perusahaan itu,” ujar Lengkong.(findamuhtar)
