
Amurang—Kalau diatas disebut fungsi pengawasan anggota DPRD Minsel tidak berjalan semestinya. Maka, terjadilah penilaian BPK dengan opini disclaimer. Bahkan, anggota Komisi II Bidang Ekonomi dan Pembangunan Jonnes H Kaseger, SE tak ragu-ragu menyebut kalau DPRD Minsel juga sebagai penyumbang opini disclaimer.
‘’Ya benar, DPRD Minsel atau legislatif juga sebagai penyumbang opini disclaimer. Bukan hanya pihak eksekutif semata-mata. Sebab, ada temuan BPK di DPRD Minsel,’’ katanya.
Menurut Kaseger, belajar dari opini disclaimer yang kelima di Minsel yang bertanggungjawab adalah managemen. Dan penempatan managemen dalam hal diatas adalah orang-orang yang tidak cerdas.
‘’Yang dimaksud tidak cerdas, juga terdapat tiga makna. Pertama, cerdas secara Intelektual. Kedua, cerdas secara spiritual/rohani. Dan ketiga, cerdas secara emosional atau bagaimana yang kita terapkan terciptanya lapangan pekerjaan,’’ ungkap Kaseger, yang sangat vokal ini. (and)
