Bitung – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bitung menggelar rapat persiapan pembahasan tujuh buah Ranperda Kota Bitung tahun 2015, Rabu (14/1/2015). Rapat itu dipimpin Ketua Badan Pembentukan Dearah DPRD Kota Bitung, Syafrudi Ila dan dihadiri anggota Badan Legislasi.
Dalam rapat terundang Disperindak Kota Bitung, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, Bagian Organisasi dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Bitung membicarakan langkah-langkah serta tahapan pembahasan.
Menurut Ila, sebelum diparipurnakan tingkat satu, maka dilakukan rapat kerja bersama SKPD pengusung Ranperda tersebut.
Adapun tujuh Ranperda yang disusulkan yakni ;
- Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga lain Kota Bitung;
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Trayek, Tarif dan Perlengkapan Angkutan Umum Orang;
- Izin Mendirikan Bangunan;
- Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bitung Tahun 2013-2033;
- Perubahan Ketiga atas Perubahan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
- Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.(abinenobm)
Bitung – Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Bitung menggelar rapat persiapan pembahasan tujuh buah Ranperda Kota Bitung tahun 2015, Rabu (14/1/2015). Rapat itu dipimpin Ketua Badan Pembentukan Dearah DPRD Kota Bitung, Syafrudi Ila dan dihadiri anggota Badan Legislasi.
Dalam rapat terundang Disperindak Kota Bitung, Dinas Perhubungan, Bagian Hukum, Bagian Organisasi dan Badan Pelayanan Perijinan Terpadu Kota Bitung membicarakan langkah-langkah serta tahapan pembahasan.
Menurut Ila, sebelum diparipurnakan tingkat satu, maka dilakukan rapat kerja bersama SKPD pengusung Ranperda tersebut.
Adapun tujuh Ranperda yang disusulkan yakni ;
- Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 12 Tahun 2012 tentang Organisasi dan Tata Kerja Inspektorat, Badan Perencanaan Pembangunan Daerah, Lembaga Teknis Daerah dan Lembaga lain Kota Bitung;
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 10 Tahun 2008 tentang Trayek, Tarif dan Perlengkapan Angkutan Umum Orang;
- Izin Mendirikan Bangunan;
- Perubahan Ketiga atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 5 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Usaha;
- Perubahan atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 11 Tahun 2013 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Bitung Tahun 2013-2033;
- Perubahan Ketiga atas Perubahan Daerah Kota Bitung Nomor 4 Tahun 2011 tentang Retribusi Jasa Umum;
- Perubahan Kedua atas Peraturan Daerah Kota Bitung Nomor 6 Tahun 2011 tentang Retribusi Perizinan Tertentu.(abinenobm)