Manado, BeritaManado.com — DPRD Manado menerima aduan warga Kelurahan Bumi Nyiur Lingkungan 4 perihal kepastian hukum atas tanah yang ditempati masyarakat, Kamis (15/10/2020).
Warga yang hadir bersama Lurah Bumi Nyiur, Agus Panekenan, diterima oleh Ketua Komisi I Benny Parasan, Sekretaris Boby Daud dan anggota Vanda Pinontoan.
Menurut salah seorang warga, Iskar Maniku, mereka mengadu ke DPRD tentang masalah sertifikat tanah melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).
“Nama kami dalam program PTSL tidak keluar dengan alasan dikatakan BPN tanah yang kami duduki sudah ada sertifikat,” kata Iskar Maniku kepada BeritaManado.com.
Sementara menurut Maniku, tanah tersebut telah diduduki keluarga Kasengke – Kapiane sejak 1942.
“Saya heran tiba-tiba BPN katakan sudah ada sertifikat. Tapi sampai sekarang tidak ditunjukkan sertifkat itu dan atas nama siapa diterbitkan,” timpal Maniku.
Terpisah, Benny Parasan menduga ada yang bermain dibalik terbitnya sertifikat yang tidak diketahui oleh pihak keluarga Kasengke – Kapiane.
“Kalau benar sudah terbit sertifikat di objek yang berstatus milik negara, dugaan saya ada indikasi mafia tanah disini,” lugas Benny Parasan.
Oleh karena itu, Parasan berkomitmen akan mengawal persoalan ini untuk keadilan.
“Kami akan lanjutkan pertemuan minggu depan dengan BPN. Bila perlu kami akan berkonsultasi dengan Dirjen BPN pusat,” tandasnya.
Usai pertemuan, Komisi I langsung turun lokasi melihat objek tanah yang diadukan masyarakat di Kelurahan Bumi Nyiur Lingkungan 5 bersama Lurah Agus Panekenan dan staf BPN.
(BennyManoppo)