Kota Manado

DPRD Manado Ingatkan Soal THR, Perusahaan Nakal Akan Kena Sanksi

thr

Manado – Menjelang 3 hari perayaan hari raya Idul Fitri, Markho Tampi, anggota DPRD Kota Manado mengharapkan seluruh perusahaan yang ada di Kota Manado telah melaksanakan kewajibannya memberikan THR kepada karyawan yang hendak merayakan hari Kemenangan bagi umat Islam tersebut.

Menurut Tampi, THR merupakan kewajiban dari setiap perusahaan dan hak karyawan yang diatur dalam undang-undang, sehingga wajib dilaksanakan.

“Aturannya sudah jelas seharusnya 7 hari sebelum hari raya, THR sudah harus dibagikan. Jadi bagi yang belum memberikan THR kepada karyawannya, diharapkan segera menunaikan kewajibannya tersebut. Sebab, THR adalah hak dari setiap karyawan,” kata Tampi.

Politisi PDIP ini pun menegaskan, jika dikemudian hari diketahui ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya tersebut, maka ia pun meminta SKPD terkait untuk menjatuhi sanksi tegas sebagaimana peraturan yang ada.

“Sudah jelas, ada sanksi tegas jika kemudian ada yang coba-coba tidak melaksanakan apa yang menjadi amanah undang-undang. Kami menghimbau kepada Disnaker untuk mendata perusahan yang tidak tunduk pada aturan dan kemudian harus ditindak dengan sanksi yang tegas,” tegasnya. (leriandokambey)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara