Amurang–CV Tawaang Lestari, perusahaan sub kontraktor PT Wika di PLTU Amurang ternyata belum juga merespon retribusinya. Padahal, proyek pembangunan PLTU Amurang sedang tahap penyelesaian. Namun demikian, hingga kini perusahaan tersebut belum merespon dan membayar lunas pajak retribusinya kepada Pemerintah Kabupaten Minsel.
Akibatnya, lantaran CV Tawaang Lestari belum mau membayar. Maka desakan datang dari berbagai kalangan meminta supaya perusahaan tersebut melihat kewajibannya. Seperti, sejumlah anggota DPRD Minsel mendesak CV Tawaang Lestari tak menahan kewajibannya.
‘’CV Tawaang Lestari, tahu kan kewajiban membayar retribusi pajak. Itu semua sudah tertuang dalam perjanjian dengan Pemkab Minsel. Dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben). Sehingga, antara perusahaan dan Distamben tak ada yang dirugikan,’’ ujar Karel Lakoy, anggota komisi II Bidang Pembangunan dan Keuangan DPRD Minsel kepada beritamanado.com siang tadi.
Kalau mau dilihat bahwa CV Tawaang Lestari kumabal. Padahal, perusahaan sub kontraktor PT Wika tersebut belum melunasi retribusi pajaknya. Mereka membayar, lantaran sudah melakukan aktifitas galian C. Ini juga untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.
Dengan demikian, kata Lakoy bahwa perusahaan ini sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Galian C yang ada. Padahal, semua perusahaan galian C wajib membayar retribusi. Akan hal tersebut dirinya mengusulkan rencana pemanggilan kembali CV Tawaang Lestari dalam bentuk hearing.
Seperti diketahui, CV Tawaang Lestari harus membayar retribusi pajak sejak tahun 2011 sebesar Rp 236 juta kepada Pemkab Minsel. Namun, desakan Komisi II agar Distamben jangan diam saja.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Minsel Pengky Terok, Ssos mengaku tak pernah diam melakukan pembicaraan dengan pimpinan perusahaan tersebut. ‘’Dan memang, sepertinya CV Tawaang Lestari enggan melakukan pembayaran. Padahal, itu kewajiban mereka. Tak hanya itu saja, upaya pendekatan pun masih dilakukan mereka. Supaya mereka sadar, bahwa ini harus dibayar. Serta semuanya sesuai peraturan daerah,’’ ungkap Terok. (and)
Amurang–CV Tawaang Lestari, perusahaan sub kontraktor PT Wika di PLTU Amurang ternyata belum juga merespon retribusinya. Padahal, proyek pembangunan PLTU Amurang sedang tahap penyelesaian. Namun demikian, hingga kini perusahaan tersebut belum merespon dan membayar lunas pajak retribusinya kepada Pemerintah Kabupaten Minsel.
Akibatnya, lantaran CV Tawaang Lestari belum mau membayar. Maka desakan datang dari berbagai kalangan meminta supaya perusahaan tersebut melihat kewajibannya. Seperti, sejumlah anggota DPRD Minsel mendesak CV Tawaang Lestari tak menahan kewajibannya.
‘’CV Tawaang Lestari, tahu kan kewajiban membayar retribusi pajak. Itu semua sudah tertuang dalam perjanjian dengan Pemkab Minsel. Dalam hal ini Dinas Pertambangan dan Energi (Distamben). Sehingga, antara perusahaan dan Distamben tak ada yang dirugikan,’’ ujar Karel Lakoy, anggota komisi II Bidang Pembangunan dan Keuangan DPRD Minsel kepada beritamanado.com siang tadi.
Kalau mau dilihat bahwa CV Tawaang Lestari kumabal. Padahal, perusahaan sub kontraktor PT Wika tersebut belum melunasi retribusi pajaknya. Mereka membayar, lantaran sudah melakukan aktifitas galian C. Ini juga untuk Pendapatan Asli Daerah (PAD),” tambahnya.
Dengan demikian, kata Lakoy bahwa perusahaan ini sudah melanggar Peraturan Daerah (Perda) Galian C yang ada. Padahal, semua perusahaan galian C wajib membayar retribusi. Akan hal tersebut dirinya mengusulkan rencana pemanggilan kembali CV Tawaang Lestari dalam bentuk hearing.
Seperti diketahui, CV Tawaang Lestari harus membayar retribusi pajak sejak tahun 2011 sebesar Rp 236 juta kepada Pemkab Minsel. Namun, desakan Komisi II agar Distamben jangan diam saja.
Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Minsel Pengky Terok, Ssos mengaku tak pernah diam melakukan pembicaraan dengan pimpinan perusahaan tersebut. ‘’Dan memang, sepertinya CV Tawaang Lestari enggan melakukan pembayaran. Padahal, itu kewajiban mereka. Tak hanya itu saja, upaya pendekatan pun masih dilakukan mereka. Supaya mereka sadar, bahwa ini harus dibayar. Serta semuanya sesuai peraturan daerah,’’ ungkap Terok. (and)