Kotamobagu, BeritaManado.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kotamobagu dan Pemerintah Kota (Pemkot) Kotamobagu, menandatangani Dokumen Nota Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (KUPA PPASP) Tahun 2022, Selasa (27/9/2022).
Penandatanganan tersebut dilaksanakan usai Rapat Paripurna Pembicaraan Tingkat II Pengambilan Persetujuan terhadap Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022.
Juru bicara DPRD Kotamobagu, Jusran Deby Mokolanut mengatakan, rancangan KUPA PPAS Perubahan secara umum telah memiliki nilai positif terutama dalam perencanaan.
“Melihat komposisi anggaran yang dialokasikan dalam KUPA PPAS Perubahan Tahun Anggaran 2022, diharapkan menjadi solusi dan mampu menjawab berbagai problem yang dihadapi dalam pelaksanaan pembangunan di Kota Kotamobagu,” ujar Deby Mokolanut.
Selanjutnya dari pihak pemkot, Ir Tatong Bara selaku Wali Kota Kotamobagu menilai, masukan dan saran dari pihak legislatif selama pembahasan, merupakan kepedulian yang tinggi terhadap kemajuan daerah dan kesejahteraan seluruh masyarakat.
“Rapat paripurna malam hari ini merupakan bentuk rasa tanggung jawab kita semua pada daerah dan masyarakat yang tentunya cerminan kesetaraan serta kemitraan antara eksekutif dan legislatif dalam rangka menyukseskan program dan kegiatan pembangunan di Kota Kotamobagu,” ucap Wali Kota Tatong Bara.
Adapun Prioritas Kebijakan Umum Perubahan Anggaran dan Plafon Anggaran Sementara Tahun 2022, yakni adanya arahan untuk dukungan anggaran terhadap penanganan dampak pandemi Covid-19 dan pemenuhan kewajiban dua persen Dana Transfer Umum untuk penanganan dampak inflasi di daerah.
Rapat yang digelar diruang sidang paripurna tersebut dihadiri para pejabat legislatif dan eksekutif, serta Forkopimda Kota Kotamobagu.
(DeeMamo)