Boltim, BeritaManado.com — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) menggelar sidang paripurna penyampaian rancangan Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) perubahan tahun anggaran 2020, kamis hingga jumat (11/09/2020).
Paripurna yang dihadiri 15 anggota dewan perwakilan rakyat (DPRD) tersebut berlangsung di ruang paripurna DPRD Boltim.
Wakil Ketua DPRD Boltim, Medy Lensun saat memimpin rapat paripurna menyampaikan, berdasarkan daftar hadir rapat paripurna DPRD Kabupaten Boltim, dari 20 jumlah anggota dewan telah hadir 15 orang anggoymta dprd.
“Menurut pasal 148 ayat satu peraturan tata tertib dewan, rapat paripurna DPRD Kabupaten Bolaang Timur saat ini telah memenuhi kuorum yang menjadi syarat sahnya suatu rapat paripurna dewan telah terpenuhi,” ujar Lensun.
Ia menyebut, pembangunan daerah dilaksanakan dengan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki dan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Baik dalam aspek pendapatan, kesempatan kerja, lapangan kerja, aspek terhadap pengambilan kebijakan, berdaya saing, maupun peningkatan indeks pembangunan manusia.
“Pembangunan daerah yang baik berdasarkan pada perencanaan yang bertumpu pada penetapan prioritas pembangunan, berbasiskan pada keinginan atau aspirasi rakyat,” ucapnya.
Itu sesuai dengan amanat undang-undang nomor 25 tahun 2004 tentang sistem perencanaan pembangunan nasional, undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pemerintahan daerah, sebagaimana yang telah diubah terakhir kali dengan undang-undang nomor 9 tahun 2015.
“Maka rencana pembangunan yang akan dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD), terlebih dahulu dibuat kesepakatan antara pemerintah daerah dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dalam bentuk nota kesepakatan tentang kebijakan umum anggaran pendapatan dan belanja daerah. Kebijakan umum APBD (KUA) adalah dokumen yang memuat kebijakan pendapatan belanja dan pembiayaan serta asumsi yang mendasarinya untuk periode 1 tahun,” papar Lensun.
Wakil rakyat Boltim ini memberi tahu, akibat pendemi, kebijakkan umum perubahan anggaran dan prioritas plafon anggaran sementara untuk perubahan tahun anggaran 2020 harus memperhatikan perubahan.
“Akibat Covid-19, penyusunan KUPA dan PPAS harus memperhatikan perubahan. Perubahan regulasi yang ditetapkan oleh pemerintah pusat. Untuk itu perlu dilakukan secara cermat mengingat akan diperhadapkan dengan belanja daerah dengan sisa waktu pelaksanaannya,” tandasnya
Acara dilanjutkan dengan pembacaan surat masuk kepada majelis dewan, yang dibacakan oleh Sekretaris Dewan (Sekwan) Boltim, Ade Herly Mokoginta.
“Surat Bupati Bolaang Mongondow Timur, Nomor B.01/BT/129/VIIII/2020. Tanggal 7 september 2020, sifat penting. Perihal, Penyampaian Rancangan KUA PPAS tahun anggaran 2020. Kepada yang terhormat Ketua DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur di tempat. Berdasarkan peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 12 tahun 2019 tentang pedoman pengelolaan keuangan daerah, sehubungan dengan hal tersebut, bersama ini disampaikan rancangan KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2020 untuk dibahas sesuai dengan mekanisme tata tertib Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow Timur,” lisan Sekwan dalam surat tersebut.
Kemudian dibacakan surat kuasa yang diberikan oleh Bupati Boltim kepada Sekretaris Daerah (Sekda) Sonny Warokka, untuk menyampaikan nota keuangan KUA PPAS perubahan tahun anggaran 2020.
Bupati Boltim Sehan Salim Landjar, melalui Sekda Ir. Dr. Sonny Warokka menyampaikan terima kasih serta apresiasi kepada seluruh anggota DPRD Boltim beserta staf.
“Pada kesempatan ini saya ucapkan terima kasih dan penghargaan yang tinggi kepada pimpinan dan segenap anggota DPRD Bolaang Mongondow Timur, yang telah mengagendakan dan memberikan kesempatan untuk menyampaikan agenda umum anggaran perubahan serta prioritas dan perlakuan anggaran sementara perubahan Kabupaten Bolaang Mongondow Timur tahun anggaran 2020,” ucapannya.
Dalam sambutannya, Warokka berharap rapat paripurna tersebut dapat melahirkan buah pikir terhadap perubahan serta inovasi pengelolaan keuangan daerah.
“Pada momentum yang sangat penting dan strategis ini, diharapkan dapat dibangun pola pikir serta upaya yang sinergis sebagai solusi dalam menghadapi berbagai tantangan dan permasalahan terkait dengan dinamika perubahan dan pembaharuan pengelolaan keuangan daerah yang lebih efektif, efisien, dan akuntabel sesuai dengan tuntutan demi masyarakat dan amanah peraturan perundang-undangan yang berlaku,” papar Warokka.
(Riswan Hulalata)