Manado, BeritaManado.com — DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) dan Pemerintah Provinsi Sulut kini mencapai kesepakatan terhadap Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) tahun 2025.
Kesepakatan tersebut dituangkan dalam nota kesepakatan setelah melalui pembahasan antara Badan anggaran dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) Sulut yang begitu alot.
Ketua DPRD Provinsi Sulut Fransiscus Andi Silangen yang memimpin langsung Raat paripurna penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS mengungkapkan bahwa, berdasarkan rapat badan musyawarah DPRD Provinsi Sulut, antara lain disepakati, rapat paripurna DPRD dalam rangka penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS Provinsi Sulut tahun anggaran 2025 serta penyampaian penjelasan gubernur terhadap KUA dan PPAS perubahan APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2024.
“Penandatanganan nota kesepakatan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2025 menjadi dasar dalam selanjutnya berdasarkan peraturan DPRD Provinsi Sulawesi utara nomor 1 tahun 2021 tentang tata tertib DPRD, bahwa kebijakan umum APBD dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) yang telah mendapat persetujuan bersama, ditandatangani oleh gubernur dan pimpinan DPRD dalam rapat paripurna,” jelas Fransiscus Rabu, (7/8/2024) pada rapat paripurna DPRD Sulut.
Berdasarkan hasil rapat pembahasan badan anggaran DPRD bersama tim anggaran pemerintah daerah (TAPD) provinsi sulawesi utara, dimana antara lain disepakati bahwa:
- Untuk pendapatan daerah dianggarkan sebesar Rp 4.000.282.639.132,-
- Anggaran belanja daerah dianggarkan sebesar Rp 3.711.240.033.884,-
- Pembiayaan dianggarkan terdiri dari penerimaan pembiayaan sebesar Rp 35.000.000.000,- dan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp 324.042.605.248,-
- Diharapkan agar pemerintah provinsi sulawesi utara dapat melaksanakan pengelolaan yang efektif dan pemantauan yang cermat terhadap sektor-sektor pendapatan yang memiliki potensi besar.
- Optimalisasi pendapatan retribusi pelayanan kesehatan disetiap rumah sakit daerah, penerapan program keringanan pajak kendaraan, serta tidak ada lagi bagi hasil untuk pendapatan PKB dan BBNKB dengan pemerintah Kabupaten dan Kota.
- Diharapkan pemerintah dapat mengoptimalkan sektor- sektor seperti asrama mahasiswa yang sudah tidak digunakan di bogor, retribusi imta (izin mempekerjakan tenaga asing), dan pendayagunaan bumd sehingga dapat memberikan retribusi pad secara nyata.
- Adanya upaya dari pemerintah untuk meningkatkan kualitas cengkeh yang merupakan salah satu produk unggulan di sulawesi utara serta usaha untuk memperbesar kegiatan ekspor guna meningkatkan harga nilai produk.
- Diharapkan pemerintah daerah dapat mengalokasikan anggaran untuk pembudidayaan komoditas tanaman yang memiliki potensi besar untuk meningkatkan pendapatan daerah, seperti coklat dan kelapa.
- Menindaklanjuti kelangkaan stok daging babi maka pemerintah berupaya untuk mendatangkan induk peranakan dari bali yang dilakukan lewat program strategis dinas peternakan.
- Diharapkan pemerintah mengalokasikan anggaran untuk pengadaan alat penelitian (mikroskop) dalam rangka upaya penanggulangan virus asf (african swine fever).
- Diharapkan pemerintah menindaklanjuti
pokok-pokok pikiran DPRD yang telah diinput ke dalam aplikasi SIPD untuk
dapat direalisasikan pada tahun anggaran 2025. - Diharapkan agar pemerintah dapat memberikan perhatian lebih mendalam terhadap yang tanggungjawab dalam OPD yang memiliki pelaksanaan program-program prioritas pemerintah.
- Dalam upaya menjaga ketahanan pangan, diharapkan pemerintah dapat mengalokasikan anggaran untuk renovasi dan perbaikan enam sistem irigasi yang saat ini dalam kondisi rusak parah di Kabupaten Bolaang Mongondow sehingga dapat tercapai hasil pertanian yang optimal dan ketahanan pangan yang lebih baik.
- Menindaklanjuti penyelesaian pinjaman kepada pihak ketiga oleh rumah sakit Noongan dan Manembo-nembo, diharapkan agar dana dalam apbd tahun 2025 dapat dialokasikan untuk melunasi kewajiban pinjaman tersebut.
- Kesepakatan-kesepakatan lain sebagaimana hasil rapat pembahasan KUA dan PPAS APBD Provinsi Sulawesi Utara tahun anggaran 2025, selengkapnya dituangkan dalam notulen.
(Erdysep Dirangga)