Manado, BeritaManado.com — Kabar ditariknya Rancangan Undang-Undang (RUU) Penghapusan Kekerasa Seksual (PKS) oleh Baleg DPR RI menuai kritikan.
RUU PKS tersebut ditarik dari daftar Program Legislatif Nasional (Prolegnas) Proritas 2020 pada rapat bersama Badan Legislasi (Baleg) DPR, Selasa (30/6/2020).
Pengamat Sosial Lydia Kadowangko MA, kepada BeritaManado.com mengatakan RUU PKS sangat penting, RUU PKS harus menjadi salah satu prioritas bagi DPR.
“Mengapa demikian? Ditinjau dari realitas sosial kasus kekerasan atau pelecehan seksual masih terus saja terjadi,” ujar Dosen Institut Agama Kristen Negri Manado ini.
Ia menjelaskan, karena hal itu masih terus berlanjut maka harus ada regulasi yg menjadi acuan tegas.
“Karena kekerasan seksual bukan masalah baru dan masih menjadi momok khususnya bagi kelompok rentan termasuk perempuan,” ungkapnya, Jumat (3/7/2020).
Ia menambahkan, RUU PKS bisa membawa angin segar bagi keadilan hukum berbasis gender.
Dimana baik perempuan dan laki-laki memiliki otoritas atas tubuhnya, sehingga bila merasa dilecehkan dapat meminta perlindungan hukum yang jelas.
“Apalagi dengan melegalkan RUU PKS bisa menjadi salah satu bukti bahwa Negara tidak abai terhadap penyintas kasus kekerasan dan ada perlindungan hukum yg jelas,” ungkapnya.
Ia menegaskan, kekerasan seksual tidak didasari suka sama suka, tidak ada pemerkosaan yang disetujui dua belah pihak, dapat membuat trauma psikis dan berdampak pada relasi sosial dalam masyarakat.
“Maka, sebaiknya ada regulasi hukum yang jelas agar kasus kekerasan seksual tidak lagi menjadi kisah kelam di masyarakat yang berperikemanusiaan ini,” tandasnya.
Saat ini tersisa 38 RUU yang masih ada dalam Prolegnas Prioritas 2020 untuk segera digodok DPR RI.