Manado, BeritaManado.com — Tim Resmob Polres Bitung, Polda Sulawesi Utara (Sulut) mengamankan AM (27), oknum warga Passi Barat, Bolaang Mongondow yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Polsek Passi atas kasus penganiayaan, Rabu (3/11/2020) sore.
Tersangka yang beraksi sekitar bulan September lalu, ditangkap tanpa perlawanan di kawasan pelabuhan ferry Kelurahan Pateten, Kecamatan Aertembaga, Kota Bitung.
Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan hal tersebut.
“Tersangka sebelumnya melarikan diri ke Ternate, Maluku Utara. Namun kembali ke Bitung naik kapal ferry, dan begitu tiba di pelabuhan langsung ditangkap,” ujarnya.
Tersangka, lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, lalu diamankan sementara di Mapolres.
“Selanjutnya menunggu dijemput oleh pihak Polsek Passi, untuk diproses hukum lebih lanjut di sana,” tandasnya.
(***/Rei Rumlus)