Amurang – Sempat menuai sorotan, karena daftar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang seharusnya sudah dikeluarkan Dinas Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (DPKPAD) Minahasa Selatan, karena penetapan APBD 2015 tepat waktu.
Ternyata lamban dikeluarkanya DPA, karena usulan bendahara Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) Minsel, terlambat dimasukan ke Dinas Keuangan, bahkan ada yang baru masuk Selasa, 20 Januari (Hari ini, red).
Menurut Sekretaris DPKPAD Minsel Evert Kawalo didampingi Kabid Anggaran Henry Simbar menjelaskan bahwa, jika cara manual dipakai itu sudah sejak awal bulan DPA sudah bisa digunakan.
“Tapi ini, sebagaimana rekomendasi BPK harus menggunakan atau menjalankan sesuai sistem, jadi harus secara keseluruhan SKPD mengusulkan bendahara masing-masing,” ujar Kawalo, kepada BeritaManado.com, Selasa (20/1/2015)
Kawalo menjelaskan, sebagaimana sistem yanga da bahwa harus bendahara SKPD Minsel telah diusulkan, karena data umum maupun proses SIMDA melampirkan bendahara SKPD yang bersangkutan dan SKPD yang bersangkutan-lah yang memproses pemberkasan dan segela ketentuan yang ada.
“Jadi jelas bendahara SKPD sangat penting disusulkan secepatnya, agar prosesnya-pun berjalan dengan baik. Bukan nanti disaat-saat mendesak baru buruh-buruh disulkan,” ungkap Kawalo.
Kawalo menambahkan, hari ini semua SKPD sudah mengusulkan bendahara masing-masing, untuk itu hari ini juga proses gaji sudah bisa dilaksanakan, paparnya. (sanlylendongan)
Amurang – Sempat menuai sorotan, karena daftar Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang seharusnya sudah dikeluarkan Dinas Pengelola Keuangan, Pendapatan dan Aset Daerah (DPKPAD) Minahasa Selatan, karena penetapan APBD 2015 tepat waktu.
Ternyata lamban dikeluarkanya DPA, karena usulan bendahara Satuan Kerja Perangkat daerah (SKPD) Minsel, terlambat dimasukan ke Dinas Keuangan, bahkan ada yang baru masuk Selasa, 20 Januari (Hari ini, red).
Menurut Sekretaris DPKPAD Minsel Evert Kawalo didampingi Kabid Anggaran Henry Simbar menjelaskan bahwa, jika cara manual dipakai itu sudah sejak awal bulan DPA sudah bisa digunakan.
“Tapi ini, sebagaimana rekomendasi BPK harus menggunakan atau menjalankan sesuai sistem, jadi harus secara keseluruhan SKPD mengusulkan bendahara masing-masing,” ujar Kawalo, kepada BeritaManado.com, Selasa (20/1/2015)
Kawalo menjelaskan, sebagaimana sistem yanga da bahwa harus bendahara SKPD Minsel telah diusulkan, karena data umum maupun proses SIMDA melampirkan bendahara SKPD yang bersangkutan dan SKPD yang bersangkutan-lah yang memproses pemberkasan dan segela ketentuan yang ada.
“Jadi jelas bendahara SKPD sangat penting disusulkan secepatnya, agar prosesnya-pun berjalan dengan baik. Bukan nanti disaat-saat mendesak baru buruh-buruh disulkan,” ungkap Kawalo.
Kawalo menambahkan, hari ini semua SKPD sudah mengusulkan bendahara masing-masing, untuk itu hari ini juga proses gaji sudah bisa dilaksanakan, paparnya. (sanlylendongan)