Tahuna – Profesi dokter kembali tercoreng, pasalnya sesuai informasi seorang dokter berinisial HN yang membuka praktek di kawasan pusat Kota Tahuna Kabupaten Sangihe menggegerkan masyarakat di wilayah tersebut. Diduga HN telah melakukan perbuatan cabul terhadap pasien di bawah umur di ruang prakteknya.
Bahkan saat ini tersangka HN yang juga tercatat sebagai pegawai di Rumah Sakit Liungkendage Tahuna itu, telah mendekam diterali besi Polres Sangihe, sejak Rabu (30/4/2014) lalu.
Kapolres Sangihe, AKBP Sumitro saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus cabul. Menurutnya, berdasarkan laporan dan pengaduan dari orangtua korban lelaki berumur di bawah 13 tahun itu sebut saja Men yang menjadi korban cabul dokter.
Aksi itu dilakukan setelah usai pemeriksaan di tempat praktek, telah dipergoki SMS maupun BBM di Handpone milik korban, ternyata diketahui ada hubungan mesra antara tersangka HN dan korban yang terus berlanjut.
Kapolres juga menjelaskan, kerena merasa curiga akan perilaku anaknya itu, orangtua korban menanyai korban hingga korban mengaku, bahwa HN telah melakukan perbuatan cabul dan kemudian orangtua korban langsung melapor.
“Berdasarkan laporan itu kami langsung memeriksa tersangka HN dan HN dianggap telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. HN dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Sumitro.
Sementara hal itu juga diakui Direktur RSU Liungkendage, dr Handry Pasandaran yang mengaku dirinya telah dimintai keterangan selama 3 jam oleh pihak Polres, terkait penahanan tersangka HN.
“Untuk kasus-kasus amoral seperti ini kami tidak akan membelanya, silakan diproses sesuai hukum yang ada,” kata Pasandaran.(gun)
Tahuna – Profesi dokter kembali tercoreng, pasalnya sesuai informasi seorang dokter berinisial HN yang membuka praktek di kawasan pusat Kota Tahuna Kabupaten Sangihe menggegerkan masyarakat di wilayah tersebut. Diduga HN telah melakukan perbuatan cabul terhadap pasien di bawah umur di ruang prakteknya.
Bahkan saat ini tersangka HN yang juga tercatat sebagai pegawai di Rumah Sakit Liungkendage Tahuna itu, telah mendekam diterali besi Polres Sangihe, sejak Rabu (30/4/2014) lalu.
Kapolres Sangihe, AKBP Sumitro saat dikonfirmasi membenarkan adanya kasus cabul. Menurutnya, berdasarkan laporan dan pengaduan dari orangtua korban lelaki berumur di bawah 13 tahun itu sebut saja Men yang menjadi korban cabul dokter.
Aksi itu dilakukan setelah usai pemeriksaan di tempat praktek, telah dipergoki SMS maupun BBM di Handpone milik korban, ternyata diketahui ada hubungan mesra antara tersangka HN dan korban yang terus berlanjut.
Kapolres juga menjelaskan, kerena merasa curiga akan perilaku anaknya itu, orangtua korban menanyai korban hingga korban mengaku, bahwa HN telah melakukan perbuatan cabul dan kemudian orangtua korban langsung melapor.
“Berdasarkan laporan itu kami langsung memeriksa tersangka HN dan HN dianggap telah melakukan perbuatan pencabulan terhadap anak di bawah umur. HN dijerat pasal 82 Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” tegas Sumitro.
Sementara hal itu juga diakui Direktur RSU Liungkendage, dr Handry Pasandaran yang mengaku dirinya telah dimintai keterangan selama 3 jam oleh pihak Polres, terkait penahanan tersangka HN.
“Untuk kasus-kasus amoral seperti ini kami tidak akan membelanya, silakan diproses sesuai hukum yang ada,” kata Pasandaran.(gun)