Pemprov Sulut Gelar Sosialisasi UU No 6 Tahun 2014 Tentang Pembangunan Desa
Manado – Dr Djouhari Kansil sebagai Wakil Gubernur Provinsi Sulut sekaligus satu diantara pemateri dalam kegiatan Sosialisasi UU No 6 Tahun 2014 tentang pembangunan desa, mengatakui sosialisasi tersebut sangat strategis dan penting.
Kegiatan yang diikuti seribuan Hukum Tua dan Camat se Sulut itu, dilaksanakan di Gedung Graha, Bumi Beringin, Manado, Rabu (18/2/2015).
“Mengapa saya bilang strategis dan penting? Karena ini inti dokus pembangunan itu, mulai dari desa, dan nanti juga desa akan dapat bantuan dari APBN,” jelas Wagub Kansil pada Beritamanado.com usai kegiatan.
Dimana dana bantuan, dengan sosialisasi itu, menjelaskan bagaimana pemanfaatan dan pengelolaannya, peningkatan SDM di desa dan juga bagaimana menyusun program yang baik, dengan tujuan menyejahterahkan masyarakat itu sendiri.
“Ini sehingga bantuan apa saja di desa, itu dapat dilaksanakan dengan baik. Bagi para kepala-kepala desa sebagai ujung tombak melaksanakan pembangunan itu sendiri,” kata Wagub Kansil.
Di sosialisasi itu, nara sumber juga, direktur dari Ditjen Pembangunan Masyarakat Desa, BPK dan Perbankan.
Dengan materi-materi yang disampaikan para nara sumber, Wagub Kansil berharap peserta sosialisasi, menyimak, memahami, sehingga dalam pelaksanaan nanti, baik pemerintahan, pembangunan dan pengelolaan pembangunan itu, peserta melaksanakannya dengan baik.
Kepada beritamanado, Wagub Kansil mengakui jumlah dana bantuan dalam APBN belum diketahui besarannya, karena masih menunggu hasil pemerintah pusat. Termasuk apakah Hukum Tua sebagai pengguna anggaran atau tidak.
Namun, Wagub Kansil mengakui, sebelum adanya pengelolaan dana, maka sosialisasi tersebut dan pemantapan SDM sangat diperlukan, termasuk kedepannya akan berlanjut dengan workshop. (robintanauma)
