
Bitung, Beritamanado.com – Dua warga Kakenturan Dua Kecamatan Maesa penerima Bantuan Sosial Tunai (BST) mendatangi Polres Bitung, Selasa (26/05/2020).
BACA JUGA:
Di Kakenturan Dua Penerima BST “Diwajibkan” Kumpul THR untuk Lurah?
Kedua warga itu adalah Marilyn Manoppo dan Neltje Takaliuang melaporkan soal pemotongan BST sebesar Rp100 ribu dengan alasan partisipasi THR untuk lurah melalui RT inisial EK.
Kedatangan kedua warga itu didampingi salah satu perwakilan Aliansi Penanggulangan Covid-19 (APC-19) Kota Bitung, Rocy Oroh dan langsung diterima Kanit II Tipider Polres Bitung.
“Langsung ditangani Kanit II Tipider dan keduaya saat ini sementara dimintai keterangan terkait pemotongan BST sebesar Rp100 ribu,” kata Rocky.
Rocky menduga, kasus pemotongan BST dengan dalih partisipasi bukan hanya dialami oleh dua warga Kekenturan Dua tapi menyeluruh. Namun sayangnya para penerima takut untuk melapor.
“Saya mengapresiasi kepada Ibu Marilyn dan Neltje yang berani melapor serta meminta didampingi untuk membuat laporan resmi ke Polres Bitung. Harusnya ini ditiru warga penerima lainnya dan bukan malah mendiamkan praktek-praktek pungli terjadi,” katanya.
Dirinya berharap, aduan kedua warga Kelurahan Kakenturan Dua RT 13 lingkungan III itu ditindaklanjuti jajaran Polres dengan harapan praktek serupa juga terungkap dan tidak hanya sekedar rahasia umum di tengah masyarakat.
“Harus diusut dan diungkap, agar tidak ada lagi praktek-praktek partisipasi dengan paksaan dalam penyaluran bantuan sosial,” katanya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Taufiq Arifin SHut SIK saat dikonformasi soal aduan dugaan pemotongan BST mempersilakan menghubungi Kanit II Tipiter Polres Bitung.
“Silakan konfirmasi langsung ke Kanit II,” katanya.
(abinenobm)
