Manado – Coco Swalayan yang berlokasi di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado, dalam waktu dekat akan ditutup. Berdasarkan informasi yang diterima beritamanado, toko yang berada dibawah manajemen PT Gapura Utarindo Monditama ini sudah dibeli oleh MultiMart grup dengan masa kontrak 15 tahun. Namun demikian pihak Coco Swalayan enggan membayar pesangon kepada karyawan.
“Pihak manajemen tidak mau bayar pesangon, padahal jelas toko akan ditutup. Mereka beralasan karyawan akan dipindahkan ke Bitung,” ujar salah-satu karawan Coco Swalayan yang tak mau namanya ditulis.
Menurutnya, masalah tersebut sudah dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Manado. “Disnaker telah dua kali memanggil pihak karyawan dan manajemen, namun sayang hingga sekarang pihak manajemen tak mau terbuka untuk menyelesaikan masalah ini,” tambah karyawan tersebut.
Beberapa perwakilan karyawan kepada beritamanado dengan tegas menolak rencana manajemen untuk memindahan mereka ke Kota Bitung, serta mendesak untuk dilakukan pembayaran pesangon. Tambah mereka, transfer karyawan tersebut melanggar aturan dan tidak sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Sesuai PKB kami adalah karyawan Coco, ijin usahanya juga disini, bukan disana (Bitung, red). Yang di Bitung itu bukan Coco serta hanya dimiliki salah-satu pemegang saham yaitu bapak Wenky Limando,” tambah mereka yang mengaku didukung lebih 130 karyawan yang telah menandatangani penolakan pemindahan karyawan ke Kota Bitung.
Hingga saat ini pihak manajemen belum berhasil dikonfirmasi. (jerry)
Manado – Coco Swalayan yang berlokasi di Kelurahan Ranotana, Kecamatan Sario, Kota Manado, dalam waktu dekat akan ditutup. Berdasarkan informasi yang diterima beritamanado, toko yang berada dibawah manajemen PT Gapura Utarindo Monditama ini sudah dibeli oleh MultiMart grup dengan masa kontrak 15 tahun. Namun demikian pihak Coco Swalayan enggan membayar pesangon kepada karyawan.
“Pihak manajemen tidak mau bayar pesangon, padahal jelas toko akan ditutup. Mereka beralasan karyawan akan dipindahkan ke Bitung,” ujar salah-satu karawan Coco Swalayan yang tak mau namanya ditulis.
Menurutnya, masalah tersebut sudah dilaporkan kepada Dinas Tenaga Kerja Kota Manado. “Disnaker telah dua kali memanggil pihak karyawan dan manajemen, namun sayang hingga sekarang pihak manajemen tak mau terbuka untuk menyelesaikan masalah ini,” tambah karyawan tersebut.
Beberapa perwakilan karyawan kepada beritamanado dengan tegas menolak rencana manajemen untuk memindahan mereka ke Kota Bitung, serta mendesak untuk dilakukan pembayaran pesangon. Tambah mereka, transfer karyawan tersebut melanggar aturan dan tidak sesuai Perjanjian Kerja Bersama (PKB).
“Sesuai PKB kami adalah karyawan Coco, ijin usahanya juga disini, bukan disana (Bitung, red). Yang di Bitung itu bukan Coco serta hanya dimiliki salah-satu pemegang saham yaitu bapak Wenky Limando,” tambah mereka yang mengaku didukung lebih 130 karyawan yang telah menandatangani penolakan pemindahan karyawan ke Kota Bitung.
Hingga saat ini pihak manajemen belum berhasil dikonfirmasi. (jerry)