Ratahan – Belum setahun berjalan, jajaran Pemerintah Desa Belang yang dipimpin oleh Hukum Tua Ismet Abraham diterpa isu tak sedap.
Pasalnya, penggunaan anggaran dana desa tahap III Tahun anggaran 2019 dan dana desa tahap I Tahun Anggaran 2020 diduga sarat masalah.
Bahkan yang lebih parah lagi, isu tersebut turut menyeret nama camat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD), dan Inspektorat Mitra.
Dalam isi sepucuk ‘surat kaleng’ yang beredar tanpa nama mengungkap bahwa selisih anggaran pembangunan tersebut, diduga mengalir ke kantong camat, PMD, dan Inspektorat Mitra.
Sementara terkait pembuatan penampungan air seperti yang dianggarkan dalam dana desa tahap III, dari penuturan beberapa warga sekitar yang dimintai tanggapan mengakui belum menikmatinya karena pemasangan pipa belum sampai ke rumah.
Terkait hal ini, Hukum Tua (Kumtua) Desa Belang Ismet Abraham mengatakan, apa yang tertera dalam surat kaleng tersebut menurutnya tidak benar dan ini mungkin didasari rasa tidak senang pada dirinya yang sebelumnya telah melakukan pergantian perangkat, bahkan sisa-sisa rasa tidak senang pasca pemilihan lalu.
“Terkait hal yang disebutkan itu sudah kami lakukan. Seperti pembuatan penampungan air yang dianggarkan di dana desa tahap III, sudah dinikmati oleh sebagian masyarakat Belang,” ungkap Ismet Abraham, Kamis (19/6/2020).
Dirinya menjelaskan bahwa khusus untuk pembangunan penampungan air, dari anggaran sebesar Rp 198 juta, terealisasi sekitar Rp 197 juta, sisanya menjadi silpa.
Ini dianggarkan berdasarkan usulan warga sekitar dalam Musyawarah Desa karena air bersih yang tidak mencukupi.
Adapun menurutnya, sejak akhir Januari dan bulan Februari sudah ada warga yang melakukan pemasangan pipa, namun pasca pandemik COVID-19, belum dilanjutkan sehingga belum semua warga yang menikmati air tersebut.
“Saya belum tahu pasti berapa jumlahnya, namun dari 38 keluarga yang ada di sekitar area tersebut, tinggal sekitar 10 orang yang belum lakukan pemasangan,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa sesuai kesepakatan, pemasangan jalur air ke rumah warga dikenakan biaya Rp 100 ribu hingga Rp 150 ribu, menyesuaikan dengan lokasi rumah warga.
Lanjut menurutnya, untuk dana desa tahap satu Tahun 2020 yang fisik, dalam hal ini pembangunan taman belum ada pencairan, tidak seperti yang dicantumkan dalam surat kaleng tersebut.
“Untuk fisik belum ada pencairan. Ini karena kami masih akan menyelesaikan penyaluran BLT (Bantuan Langsung Tunai) dana desa. Saya juga pastikan bahwa terkait dana yang diberikan ke camat, PMD, dan Inspektorat tidak benar,” jelasnya.
Di lain pihak, Camat Belang Munira Bin Ali mengatakan, hal ini sudah dikonfirmasikan dengan PMD dan Inspektorat, di mana ke depan akan dilakukan pemeriksaan.
“Hal ini sudah menyebut nama saya dan ini harus diselesaikan. Saya kalau ditanya selalu bilang, silahkan tanya ke hukum tua. Saya juga sudah minta agar hukum tua bicara jujur terkait hal ini,” tandas Munira Bin Ali.
Sementara itu, Kepala Dinas PMD Royke Lumingas mengakui bahwa dirinya belum mendapat informasi terkait hal ini.
“Secara pribadi saya belum tahu soal ini. Namun kalau memang ada temuan seperti ini, baiknya mereka menyurat secara resmi ke instansi yang berwenang, dalam hal ini Inspektorat, supaya semua jelas,” kata Royke Lumingas.
Adapun Inspektur Mitra Marie Makalow mengatakan bahwa pihaknya akan melakukan penelusuran terkait hal ini.
“Namanya surat kaleng, berarti surat tak bertuan atau tanpa nama. Tapi nanti kami akan telusuri,” tutupnya.
(***/Jenly Wenur)