Kota Bitung

Dispenda Launching Simda Pendapatan

Bitung—Dipenghujung tahun 2012, Dispenda Kota Bitung meluncurkan penggunaan Sistim Informasi Daerah Bidang (Simda) Pendapatan. Simda Pendapatan ini sendiri menurut Kadispenda, Olga Makarau lebih bertujuan kearah tranparan dalam pengelolaan pajak daerah kepada masyarakat, khususnya wajib pajak di Kota Bitung.

“Ini juga guna mempermuda wajib pajak dalam melakukan pembayaran pajak sehinga akan semakin sadar dalam melaporkan pajak yang menjadi kewajiban wajib pajak,” kata Makarau, Kamis (6/12).

Untuk itu ia meminta seluruh masyarakat Kota Bitung  untuk dapat mendukung penerepan program Simda dengan melakukan kesadaran dan sukarela mendaftarakan sebagai wajib pajak. “Setelah itu akan diberikan Nomor Pokok Wajib Pajak Daerah (NPWPD),” katanya.

Lebih lanjut Makarau menjelaskan, Simda Pendapatan ini mengacu pada Perda nomor 8 tahun 2010 tentang pajak daerah yang mengacu pada UU nomor 8 tahun 2009 mengenai pajak daerah dan retribusi daerah. “Terdiri dari hotel, restoran, reklame, hiburan, pajak penerangan jalan, mineral bukan logam dan bantuan, serta perolehan hak atas tanah dan bangunan,” katanya.(enk)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara