Ratahan, BeritaManado.com – Terkait pembayaran upah buruh yang masih dibawah standar dan tidak sesuai UMP, Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Mitra melalui Kepala Bidang Syarat Kerja Andre Rumbay mengakui dan tak menampiknya.
Dikatakannya, hal tersebut masih masuk akal karena sebagian perusahaan di Mitra masih tergolong kecil.
“Ini wajar karena perusahaan besar saja hanya BLJ dan Viola fiber, sedangkan lainnya hanya perusahaan kecil,” ungkapnya, Rabu (9/10/2019).
Adapun hal ini terungkap usai tim Dewan Pengupahan dari Provinsi Sulawesi Utara, pada Selasa (8/10/2019), turun dan meninjau pemberian upah di wilayah Kabupaten Mitra, dimana mereka menemukan sejumlah perusahaan yang masih memberi upah dibawah standar.
Bahkan, Dewan Pengupahan Sulut langsung menghimbau pihak Disnakertrans Mitra untuk tegas terhadap sejumlah perusahaan yang masih memberi upah tidak sesuai UMP.
Oleh karena itu, Rumbay memastikan bahwa pihaknya bakal menindaklanjuti laporan dari Dewan Pengupahan ini.
“Memang saat mereka turun Selasa kemarin saya sedang tugas luar. Tapi pasti laporan itu akan kami tindaklanjut,” jaminnya.
(jenlywenur)