Bitung – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkot Bitung berjanji akan menindaklanjuti laporan mantan keryawan PT Hasjrat Abadi cabang Kota Bitung, Samsudin Mopangga terkait pemberian gaji dibawah UMP.
Menurut Sekretaris Disnakertrans Pemkot Bitung, Harry Tania, langkah pertama menanggapi laporan itu adalah memanggil management perusahaan yang dilaporkan.
“Sebagai tindaklanjutnya tentu kami akan memanggil pihak-pihak yang terkait. Tapi hasilnya seperti apa, tunggu saja sampai proses selesai,” kata Harry, Rabu (28/9/2016).
Dalam laporan itu kata Harry, ada dua perusahaan yang dilaporkan, yakni PT Hasjrat Abadi yang dilaporkan, PT Vandika Abadi selaku perusahaan outsourching penyuplai tenaga kerja juga diadukan ke Disnakertrans karena dianggap ikut bertanggungjawab terhadap nasib Samsudin.
“Intinya, kami akan panggil pihak-pihak yang terkait dalam laporan itu,” katanya.(abinenobm)
Bitung – Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkot Bitung berjanji akan menindaklanjuti laporan mantan keryawan PT Hasjrat Abadi cabang Kota Bitung, Samsudin Mopangga terkait pemberian gaji dibawah UMP.
Menurut Sekretaris Disnakertrans Pemkot Bitung, Harry Tania, langkah pertama menanggapi laporan itu adalah memanggil management perusahaan yang dilaporkan.
“Sebagai tindaklanjutnya tentu kami akan memanggil pihak-pihak yang terkait. Tapi hasilnya seperti apa, tunggu saja sampai proses selesai,” kata Harry, Rabu (28/9/2016).
Dalam laporan itu kata Harry, ada dua perusahaan yang dilaporkan, yakni PT Hasjrat Abadi yang dilaporkan, PT Vandika Abadi selaku perusahaan outsourching penyuplai tenaga kerja juga diadukan ke Disnakertrans karena dianggap ikut bertanggungjawab terhadap nasib Samsudin.
“Intinya, kami akan panggil pihak-pihak yang terkait dalam laporan itu,” katanya.(abinenobm)