Tondano – Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Minahasa sampai saat ini terus mengingatkan kepada perusahaan dalam bentuk apapun yang mempekerjakan tenaga kerja untuk segera menuntaskan kewajiban pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
Hal itu disampaikan Sekretaris Disnaker Minahasa Nancy Mawuntu kepada BeritaManado.com, Jumat (18/12/2015) melalui pesan singkat.
Menurutnya Disnaker sendiri sudah dan sedang mengirimkan surat pemberitahuan kepada perusahaan yang wajib memberikan THR kepada tenaga kerjanya.
“Kami akan terus memonitor tindaklanjut dari surat yang dikirimkan. Jika ada perusahaan yang tidak melaksanakan kewajibannya, maka sesuai dengan arahan pimpinan dan perintah Undang-Undang, akan diambil tindakan tegas, kata Mawuntu. (frangkiwullur)
Berita Terbaru
-
Hengky Honandar Bahas Strategis Percepatan Penurunan Stunting Sulut
Selasa, 21 Maret 2023, 21:01
-
Melisa Gerungan: Cinta Tuhan Menghidupkan Segalanya
Selasa, 21 Maret 2023, 20:33
-
Modus Dijadikan Model Foto, Gadis 12 Tahun di Bitung Dicabuli Pengangguran yang Mengaku Polisi
Selasa, 21 Maret 2023, 19:43
-
JMS Kejati Sulut, Siswa SMAN 4 Manado Ramai-ramai Belajar Hukum
Selasa, 21 Maret 2023, 18:28
-
Fakta Baru Mulai Terungkap di Persidangan Kasus Dugaan Kriminalisasi Pendeta GMIM
Selasa, 21 Maret 2023, 18:01
-
Hadapi Tahun Politik, Andrei Angouw Ajak Tokoh Agama Waspada Politisasi Agama
Selasa, 21 Maret 2023, 17:48
-
3 Hari Lagi! Semarak Event Amazing Ramadhan di itCenter Manado
Selasa, 21 Maret 2023, 17:09
-
Berty Kapojos Pimpin Penghormatan Kepada Almarhumah Yinthze Gunde
Selasa, 21 Maret 2023, 15:58
-
Jabat Sekjen Taruna Merah Putih, Bukti Eksistensi Rio Dondokambey Diakui Nasional
Selasa, 21 Maret 2023, 15:37