MANADO – (RILIS WALHI) Polemik pembangunan Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) di lahan reklamasi 16%, telah menjadi bahan diskusi publik, tanpa terkecuali dikalangan eksekutif pemerintahan Provinsi dan Kota Manado, kalangan legislatif kota dan provinsi, dan bahkan meluas hingga ke kalangan tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh pemuda, pakar ekonomi, politik, sosial dan para pakar lingkungan serta organisasi non-pemerintah. Berbagai media cetak dan elektronik menjadikan topik ini sebagai materi pemberitaan utama (headline news) sehingga masyarakat luas bisa secara langsung melakukan pengamatan dan penilaian terhadap tindak-lanjut pembangunan IPAL ini.
Patut diberikan apresiasi kepada kawan-kawan Jurnalis/Wartawan yang tetap setia mengawal pemberitaan soal IPAL ini dan tetap mempertahankan “independensi” dan keseimbangan pemberitaan untuk selanjutnya dijadikan bahan pembentukan opini bagi publik Sualwesi Utara, khususnya Kota Manado. Dampak yang tidak dapat dihindari dari proses pemberitaan tersebut adalah bertambah-banyaknya tanggapan dan opini dari para pihak yang kemudian secara terang-terangan memposisikan “diri” untuk mendukung atau menolak pembangunan IPAL tersebut (proyek polemik). Berbagai alasan dan basis argumentasi telah dikemukakan oleh pihak pro dan kontra, baik melalui media cetak dan elektronik maupun menyampaikannya secara langsung kepada publik dalam bentuk ‘aksi’ dan ‘demonstrasi’.
Teridentifikasi sedikitnya telah terjadi 8 kali aksi/demonstrasi dalam kurun waktu 3 bulan terkahir terkait polemik pembangunan IPAL ini sehingga penilaian publik-pun sangat sarat dengan opini ‘tunggangan’ oleh pihak-pihak tertentu. Harapan masyarakat Sulut, khususnya Kota Manado tentu tidak ingin polemik ini semakin berkepanjangan dan semakin dibuat ‘kabur’ oleh pihak-pihak tertentu. Menjaga kehidupan sosial yang tetap kondusif, tentu menjadi amanat semua pihak dan tentu akan menjadikan nama Kota Manado tetap baik ditingkat nasional dan internasional.
Sebelum polemik ini menjadi semakin rumit dan kusut, semua pihak harus menggiring proses-proses diskusi ditingkatan masyarakat ke arah yang lebih baik untuk kemudian bisa menemukan “win-win solution”. Tentunya berbagi macam masukan dan ide-ide konstruktif terkait persoalan ini, sangat dibutuhkan dari berbagai kalangan, baik dari pemerintah, pakar lingkungan, akademisi, legislatif, masyarakat dan lain-lain. Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Sulawesi Utara mengawali proses tersebut dengan menggelar diskusi publik dengan prespektif bahwa kepentingan RAKYAT dan kepentingan penyelamatan LINGKUNGAN harus bisa “sinergis” dalam konteks pembangunan IPAL di Kota Manado. Proses seperti ini diharapkan bisa terus berlanjut dan dilakukan oleh siapa saja yang memiliki kepedulian terhadapa kepentingan rakyat dan penyelamatan lingkungan.
Hasil Kegiatan:
Dari catatan proses diskusi yang berlangsung selama kurang lebih 2 (dua) jam, beberapa poin penting yang menjadi perhatian, baik audiens maupun panelis untuk kemudian dapat diketahui oleh pihak-pihak terkait, khususnya pemerintah Kota Manado maupun pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan seluruh masyarakat Kota Manado. Poin-poin penting tersebut adalah sebagai berikut :
- Pemerintah Kota Manado harus memberikan penjelasan yang lebih konfrehensif kepada publik terkait proyek Pembangunan IPAL yang saat ini sedang berlangsung.
- Pemerintah Kota Manado, dalam hal ini pihak BLH Kota Manado harus melakukan kajian ulang terhadap penempatan atau penunjukan lahan pembangunan IPAL dengan mengedepankan tinjauan atas kualitas lahan dan struktur tanah kawasan reklamasi.
- Pemerintah Kota Manado dan Pemerintah Provinsi harus taat dan tunduk pada peraturan perundang-undangan, terkait tata ruang wilayah. Kawasan reklamasi tidak terlepas dari rencana tata ruang wilayah Kota Manado sehingga tidak dimungkinkan untuk dilakukan pembangunan (peruntukan publik) tanpa adanya Peraturan Daerah (Perda) yang disahkan oleh DPRD Kota Manado dan Provinsi tentang Tata Ruang Wilayah Kota Manado dan Provinsi Sulawesi Utara.
- Proyek IPAL terkesan terburu-buru dan dipaksakan untuk tetap dilakukan tanpa ada hasil kajian yang mendalam dari pihak Pemerintah Kota Manado (kajian teknologi pengolahan) dalam hal ini BLH Kota Manado dan tidak ada proses sosialisasi atau konsultasi kepada publik terkait proyek IPAL tersebut.
- IPAL saat ini yang dibangun akan menjadi ”Septictank Raksasa” yang akan menampung ”TINJA” kurang lebih 5000 orang yang berasal dari 2 (dua) kecamatan di Kota Manado.
- IPAL bukan untuk tinja tetapi untuk mengolah limbah-limbah yang berasal dari rumah tangga, rumah makan dan usaha-usaha lainnya. Untuk pengolahan tinja harus menggunakan teknologi tersendiri dalam hal ini dikenal IPLT (Instalasi Pengolahan Limbah Tinja).
- Mendesak agar pemerintah Kota Manado segera menggagas pertemuan atau dialog yang lebih konfrehensif dan mengedepankan prinsip-prinsip Ber-keadilan, Ber-martabat dan Ber-kejujuran, terkait polemik IPAL yang saat ini terjadi di tingkatan masyarakat.
- Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Manado harus transparan dalam hal pendanaan proyek IPAL, baik sumber pendanaan mupun penggunaan dana pembangunan IPAL. Terindikasi bahwa proyek IPAL tersebut sebagai proyek percontohan untuk kemudian bisa mendapatkan “LOAN” (dana utang) untuk membangun IPAL di 12 titik untuk Kota Manado.
- WALHI Sulut diberikan mandat untuk menempuh jalur hukum melalui gugatan “LEGAL STANDING” untuk mengantisipasi ancaman kerusakan lingkungan/bencana ekologi dari proyek IPAL yang jika dibangun tanpa teknologi yang tepat dan bisa memberikan jaminan terhadap terhadap ekologi.
- Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kota Manado harus segera menghentikan aktifitas pembangunan IPAL tersebut sebelum ada proses perencanaan yang lebih matang dan melibatkan seluruh pihak terkait.
Partisipan:
Beberapa pihak turut terlibat dalam kegiatan, antara lain :
Panelis Diskusi Publik :
1. Veronica Kumurur (Pakar Perencanaan Wilayah dan Kota/Arsitek)
2. Sonny Runtuwene (Kepala Bagian Pengendalian Pencemaran BLH Provinsi Sulawesi Utara)
3. Andre Mongdong (Ketua Forum Masyarakat Penghuni Kawasan Mega Mas Manado).
Audiens Diskusi Publik :
1. Mahasiswa Univ. Sam Ratulangi
2. Mahasiswa Univ. Negeri Manado
3. Organisasi Mahasiswa/Ekstra Kampus
4. Organisasi Kepemudaan
5. LSM/Ornop
6. Masyarakat Pemerhati Lingkungan
7. Dunia Usaha
8. Jurnalis/Wartawan Media
9. Organisasi Keagamaan
10. Masyarakat Nelayan
Notulensi Diskusi dapat dilihat disini:
DISKUSI PUBLIK
Membangun Opini untuk Independensi Publik dalam Ber-Sikap
(IPAL, bukan untuk Polemik tapi untuk Win-Win Solution)
“Sudah Tepatkah Lokasi Pembangunan IPAL saat ini???”
Hotel Formosa Manado, 13 Desember 2010
Eksekutif Derah
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
(WALHI) Sulawesi Utara
Gerakan Peduli Rakyat Sulawesi Utara
(GPRS)