Manado – LSM, masyarakat dam wartawan memiliki kewajiban bukan hanya mengungkap tapi juga ikut bersama-sama mencegah dan menaggulangi praktik korupsi pengadaan barang dan jasa khususnya di Sulawesi Utara.
Dijelaskan politisi yang juga praktisi hukum, Dr Victor Mailangkay, pemerintah sudah mengeluarkan sistem baik untuk
pencegahan korupsi misalnya melalui Perpres nomor 54 tahun 2010, terakhir nomor 4 tahun 2016, perubahan terakhir akan
diberlakukan 2018 mendatang.
“Paling lemah pada aspek pengawasan secara spesifik, pengawasan dari perencanaan anggaran barang dan jasa, pengawasan
pengadaan, pengawasan penerimaan dan pengawasan laporan pengadaan barang dan jasa,” terang Victor Mailangkay pada Diskusi Publik: Mengungkap Praktik Korupsi Pengadaan Barang dan Jasa yang dilaksanakan DPP Gerakan Indonesia Anti Korupsi (GIAK) Sulut, Jumat (12/5/2017) lalu.
Victor Mailangkay mencontohkan, LKPJ kepala daerah selesai 100 persen, kenyataan fisik di lapangan tidak demikian. Pengawasan ditingkatkan sambil berharap LSM GIAK terlibat secara profesional, aktivis memiliki kualifikasi penguasaan kompetensi, integritas dan moralitas.
“Saya berharap GIAK terus mengalami peningkatan profesionalitas dan menjadi andalan masyarakat Sulawesi Utara mengungkap kasus-kasus korupsi seperti halnya KPK yang menjadi andalan masyarakat Indonesia,” jelas anggota DPRD 7 periode ini pada diskusi publik GIAK yang dipimpin Dr Jerry Massie ini. (JerryPalohoon)