Bitung – Kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) untuk Sulawesi Utara dinilai oleh sejumlah pihak sangat mencukupi kebutuhan dilapangan. Tetapi kenyataannya masih sering terdapat antrian nelayan untuk mendapatkan BBM bahkan ada diantara nelayan yang tidak mencukupi kebutuhan BBM tersebut, disinyalir kuota tersebut dialokasikan untuk perusahaan tambang di Sulut melalui kendaraan pertambangan.
Hal itu terungkap saat Anggota IV Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Dr Ali Masykur Musa, M.Si., M.Hum bersama tim BPK RI perwakilan Sulut sat melakukan sidak di Depot Pertamina Kota Bitung.
“BPK mendukung BBM bersubsidi tidak digunakan oleh angkutan-angkutan yang bergerak di bidang industri khususnya di bidang tambang dan perkebunan, karena sebetulnya tambang itu adalah wilayah ekonomis karena dia sudah didukung oleh keuntungan dari tambang dan tambang,” ujar Ali.
Saat ini BBM bersubsidi oleh pemerintah telah menetapkan sebanyak 46 juta kilo liter (kl) secara nasional, Kota Bitung sendiri mendapat jatah alokasi BBM bersubsidi sebesar 84.773 kl dari keseluruhan alokasi Provinsi Sulawesi Utara sebesar 512.166 kl sebagian diantaranya diperuntukan bagi nelayan kecil di Kota Bitung.
Dia mengharapkan agar penyaluran BBM bersubsidi benar-benar tepat sasaraan dan benar-benar diperuntukkan untuk rakyat jangan dinikmati oleh para pengusaha itu sendiri. (Jrp)
