Amurang – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Minahasa Selatan, mulai melakukan penyelidikan terhadap dana penyertaan modal alias dana hibah Rp 500 juta Pemkab Minsel tahun 2013 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minsel. terperiksa JS alias Jhon Dirut PDAM Minsel diruang Unit Tipikor Minsel memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Melky Makawaehe bahwa, pemeriksaan ini atas atas laporan karyawan PDAM sendiri. Ada tiga item yang dilapor mereka yakni dana hibah Rp 500 juta Pemkab Minsel tahun 2013, gaji pegawai yang belum terbayarkan dari Januari sampai Juni dan tagihan rekening air PDAM penggunaannya belum dipertanggungjawabkan.
“Pemeriksaan ini masih sebatas klarifikasi saja, belum ada peningkatan untuk dibuat Berita Acara Penahanan (BAP),” ujar Makawaehe, Senin (30/6/2014).
Selain itu, kami juga berencana akan memanggil 10 orang lagi untuk dimintai keterangan terkait perihal tersebut dan Dirut PDAM baru dilakukan pemeriksaan pertama.
Lanjut dia, karyawan melaporkan juga selama ini karena belum terbayarnya gaji, kinerja karyawan PDAM Minsel menurun. Dalam laporan mereka juga menulis kinerja Dirut tidak bisa memimpin perusahaannya dengan baik dan manajemen menurun dalam tingkat kerjanya, tambah Kasat Reskrim.
Berdasarkan pantauan beritamanado.com Dirut PDAM Minsel ini memakai kemeja putih dengan setelan celana hitam saat diperiksa anggota penyidik Polres Minsel diruang unit Tipikor, Senin (30/6/2-14). (sanlylendongan)
Amurang – Penyidik Tindak Pidana Korupsi (TIPIKOR) Polres Minahasa Selatan, mulai melakukan penyelidikan terhadap dana penyertaan modal alias dana hibah Rp 500 juta Pemkab Minsel tahun 2013 di Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Minsel. terperiksa JS alias Jhon Dirut PDAM Minsel diruang Unit Tipikor Minsel memberikan keterangan terkait penggunaan anggaran tersebut.
Menurut Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Melky Makawaehe bahwa, pemeriksaan ini atas atas laporan karyawan PDAM sendiri. Ada tiga item yang dilapor mereka yakni dana hibah Rp 500 juta Pemkab Minsel tahun 2013, gaji pegawai yang belum terbayarkan dari Januari sampai Juni dan tagihan rekening air PDAM penggunaannya belum dipertanggungjawabkan.
“Pemeriksaan ini masih sebatas klarifikasi saja, belum ada peningkatan untuk dibuat Berita Acara Penahanan (BAP),” ujar Makawaehe, Senin (30/6/2014).
Selain itu, kami juga berencana akan memanggil 10 orang lagi untuk dimintai keterangan terkait perihal tersebut dan Dirut PDAM baru dilakukan pemeriksaan pertama.
Lanjut dia, karyawan melaporkan juga selama ini karena belum terbayarnya gaji, kinerja karyawan PDAM Minsel menurun. Dalam laporan mereka juga menulis kinerja Dirut tidak bisa memimpin perusahaannya dengan baik dan manajemen menurun dalam tingkat kerjanya, tambah Kasat Reskrim.
Berdasarkan pantauan beritamanado.com Dirut PDAM Minsel ini memakai kemeja putih dengan setelan celana hitam saat diperiksa anggota penyidik Polres Minsel diruang unit Tipikor, Senin (30/6/2-14). (sanlylendongan)