Sekretaris Kota Tomohon Dr Arnold Poli SH MAP usai menjalani pemeriksaan di Kejaksaan Negeri Tomohon.
TOMOHON, beritamanado.com – Usai menjalani pemeriksaan sekitar dua jam, kepada sejumlah wartawan Sekretaris Kota Tomohon Dr Arnold Poli SH MAP mengatakan bahwa kehadirannya di Kejaksaan Tomohon sebagai saksi dalam kasus yang menjerat mantan Kepala Dinas ESDM tahun 2013, JP alias Jer.
“Pertama apakah ada kewenangan yang dilimpahkan kepada Kepala Dinas ESDM. Tentu tidak ada pelimpahan kewenangan yang diberikan oleh bapak walikota dan sesuai dengan undang-undang dan PP juga. Hanya itu ditanya saja kaitan dengan kewenangan,” terang Poli.
Didesak soal kewenangan apa saja, ditegaskannya soal kewenangan memberikan izin usaha pertambangan. “Kewenangan memberikan izin usaha pertambangan, sedangkan soal BKPRD itu ada administrasinya,” pungkasnya.
Poli sendiri diperiksa dalam kasus dugaan korupsi dalam pemungutan dan penerimaan biaya pengurusan Izin Usaha Pertambangan (IUP) mineral bukan logam dan logam batuan pada Dinas ESDM dengan tersangka JP alias Jer, mantan Kepala Dinas ESDM Kota Tomohon. (ray)
