Ratahan, BeritaManado.com — Polsek Belang mengamankan seorang pria dengan inisial A (19) warga Desa Borgo Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara.
A (19) diamankan polisi karena perbuatannya yang meresahkan masyarakat, dengan membawa senjata tajam (Sajam) berupa badik, bersamaan juga tengah dipengaruhi minum keras (Miras).
Kapolres Minahasa Tenggara AKBP Feri Sitorus mengatakan, bahwa A (19) diamankan polisi pada Rabu (28/9/2022), setelah ada laporan Hukum Tua yang melaporkan kondisi seorang pria mabuk sambil membawa Sajam.
“Setelah mendapatkan laporan tersebut, selanjutnya Anggota Piket AIPDA Reivan Winokan bersama BRIPTU Ryan Poluan langsung menuju TKP untuk mencari pelaku tersebut, dan mendapati pelaku sedang berada di rumahnya bersama dengan teman-temannya sedang pesta miras,” ujar Kapolres.
Berdasarkan petunjuk salah satu masyarakat, A (19) langsung dilakukan penggeledahan namun tidak mendapati Sajam yang dimaksud.
Lebih lanjut, melihat kondisi yang tak kondusif A (19) langsung dibawa ke Polsek Belang untuk diinterogasi.
“Setelah dilakukan interogasi kemudian A mengakui bahwa benar membawa senjata tajam sesuai laporan dari Pemerintah Desa dan senjata tajam berupa pisau badik di simpan yang bersangkutan di dalam kamar,” papar Feri.
Ditambahkan, beberapa saat kemudian Ketua BPD Desa Borgo Ramlan Robot membawa senjata tajam milik A dan langsung menyerahkan ke pihak kepolisian.
(Hendra Usman)