Advertorial

Diparipurnakan, Deprov Bahas Ranperda Pengendalian Miras

Juru bicara Badan Legislasi Mikson Tilaar menyampaikan laporan (foto beritamanado)
Penyampaian penjelasan pengusul Ranperda oleh juru bicara Badan Legislasi DPRD Sulut Mikson Tilaar (foto beritamanado)

Manado – Rabu (26/03/2014), DPRD Sulut menggelar rapat paripuna Penyampaian penjelasan Ranperda tentang perubahan Perda nomor 18 tahun 2000, tentang penanggulangan mabuk akibat minum minuman keras berlebihan di Sulawesi Utara menjadi Ranperda insiatif DPRD.

Rapat paripurna dipimpin ketua DPRD Sulut Meiva-Salindeho Lintang STh, didampingi wakil ketua Sus Sualang-Pangemanan, Joudie Watung dan Arthur Kotambunan, juga dihadiri gubernur DR Sinyo Harry Sarundajang.

Suasana rapat paripurna (foto beritamanado)
Suasana rapat paripurna (foto beritamanado)

Badan legislasi sebagai pengusul melalui juru bicara Mikson Tilaar, pada penyampaian penjelasan badan legislasi mengucapkan terima-kasih kepada pimpinan DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna. “Kami perlu menyampaikan apresiasi setinggi-tingginya kepada pimpinan dan badan musyawarah DPRD yang telah mengagendakan rapat paripurna ini,” ujar Mikson Tilaar.

Terkait dengan usul Ranperda tentang pengendalian minuman berakohol beserta dampaknya di Sulawesi Utara, dijelaskan Tilaar, pemerintah bersama DPRD Sulut telah berupaya menyelesaikan berinisiatif untuk menyelesaikan konsumsi minuman berakohol melalui pembentukan suatu regulasi daerah yaitu membentuk
Perda nomor 18 tahun 2000 tentang penanggulangan mabuk akibat meminum minuman keras berlebihan.

Ketua DPRD Meiva Salindeho-Lintang menandatangani Ranperda minuman keras sisaksikan disaksikan gubernur Sulut DR SH Sarundajang (foto beritamanado)
Ketua DPRD Meiva Salindeho-Lintang menandatangani Ranperda minuman keras disaksikan gubernur Sulut DR SH Sarundajang (foto beritamanado)

Dijelaskan Tilaar, data peta permasalahan hukum dari kementerian hukum dan HAM tahun 2013, kasus-kasus penganiayaan, pencurian, asusila, pemerkosaan, pembunuhan, kebanyakan disebabkan oleh mabuk akibat alkohol atau minuman keras. Oleh sebab itu eksistensi keberadaan Perda nomor 18 tahun 2000 perlu ditegaskan kembali melalui revisi sesuai kondisi saat ini dan juga sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Dengan harapan Perda ini akan menjadi tumpuan bagi pemerintah daerah dan masyarakat Sulut untuk menyelesaikan persoalan sekaligus sebagai upaya menekan angka kriminalitas serta gangguan kamtibmas yang disebabkan konsumsi minuman beralkohol secara berlebihan sehingga badan legislasi sebagai pengusul telah menyusun dan menyelesaikan Ranperda tentang perubahan Perda nomor 18 tahun 2000 tentang penanggulangan mabuk akibat minum minuman keras berlebihan disertai dengan nahkah akademik,” tutur Tilaar.

Paul Tirayoh dari F-PDS menyampaikan masukan terkait pembahasan Perda Miras (foto beritamanado)
Paul Tirayoh dari F-PDS menyampaikan masukan terkait pembahasan Perda Miras (foto beritamanado)

Fraksi Partai Damai Sejahtera (F-PDS), salah-satu fraksi yang memberikan masukan dan pendapat melalui juru bicara F-PDS Paul Tirayoh mengatakan, puluhan ribu sarjana di Sulut terutama dari Minahasa berhasil menyelesaikan pendidikan perguruan tinggi dari penghasilan minuman keras cap tikus. Menurut Tirayoh, produksi cap tikus sangat membantu perekonomian rumah-tangga di Sulawesi Utara. Disini lain hampir seluruh persoalan kriminal akibat dari pengaruh cap tikus.

“F-PDS memberikan pemahaman dan masukan bahwa cap tikus harus dikembangkan di Sulawesi Utara terutama di Minahasa tapi bukan untuk dikonsumsi. Hasil produksi cap tikus dapat dikembangkan menjadi komoditi lain yang sangat bermanfaat. Rencana menjadikan cap tikus menjadi metanol atau bio etanol perlu dikembangkan.
Regulasi apapun yang dikeluarkan pemerintah tanpa solusi pengalihan penggunaan minuman keras cap tikus maka hasilnya tidak efektif untuk menanggulangi mabuk akibat miras cap tikus,” ungkap Tirayoh.

Sarundajang bersama Kadis PU JE Kenap dan Sekwan John Palandung (foto beritamanado)
Sarundajang bersama Kadis PU JE Kenap dan Sekwan John Palandung (foto beritamanado)

Sementara gubernur SH Sarundajang memberikan apresiasi kepada DPRD Sulut yang berinisitif menetapkan Ranperda penanggulangan mabuk akibat minum minuman keras berlebihan. Menurut Sarundajang, Perda bermanfaat dalam penanggulangan orang mabuk akibat miras.

“Harus diakui sekitar 80 persen gangguan kamtibmas, kriminalitas hingga KDRT akibat dari minuman keras. Jika tidak ada langkah seperti ini akan membahayakan generasi muda. Bukan melarang orang minum miras, tapi yang dilarang adalah orang mabuk. Namun jika hanya himbauan ternyata sulit dan tidak efektif sehingga diperlukan landasan hukum berupa Perda Miras yang akan dibahas ini yang juga mengatur sanksi hukum.

Gubernur Sulut DR Sinyo Harry Sarundajang saat diwawancarai usai rapat paripurna (foto beritamanado)
Gubernur Sulut DR Sinyo Harry Sarundajang saat diwawancarai usai rapat paripurna (foto beritamanado)

Kami juga mengundang investor untuk membuat alkohol berkualitas dari bahan baku cap tikus. Pun usulan pembangunan pabrik bio etanol menjadikan cap tikus produk berkualitas dan lebih bermanfaat untuk tetap mempertahankan perekonomian masyarakat Sulawesi Utara,” tukas Sarundajang. (Jerry)

BeritaManado.com: Berita Terkini Kota Manado, Sulawesi Utara