Amurang – Menseriusi adanya perusahan ‘nakal’ di Minahasa Selatan (Minsel) yang enggan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang ingin merayakan Idul Fitri. Menjelang Idul Fitri, Dinas Sosial, Tenaga Kersa dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Minsel tekah membuka posko aduan THR.
“Jika ada perusahan yang tidak membayarkan THR terhadap karyawan, silahkan laporkan kepada kami,” tegas Kepala Dinsosnakertrans Minsel Jeffry Prang, Selasa (15/7/2014).
Menurut dia, sesuai ketentuan, masa kerja 1 tahun mendpatkan 1 bulan upah kerja, sedangkan masa kerja 3 bulan, tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional yakni Jumlah bulan masa kerja di kali 1 bulan dan dibagi 12. Untuk Posko Aduan THR ini bertempat di Kantor Dinsosnakertrans, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan. (sanlylendongan)
Amurang – Menseriusi adanya perusahan ‘nakal’ di Minahasa Selatan (Minsel) yang enggan membayar Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawan yang ingin merayakan Idul Fitri. Menjelang Idul Fitri, Dinas Sosial, Tenaga Kersa dan Transmigrasi (Dinsosnakertrans) Minsel tekah membuka posko aduan THR.
“Jika ada perusahan yang tidak membayarkan THR terhadap karyawan, silahkan laporkan kepada kami,” tegas Kepala Dinsosnakertrans Minsel Jeffry Prang, Selasa (15/7/2014).
Menurut dia, sesuai ketentuan, masa kerja 1 tahun mendpatkan 1 bulan upah kerja, sedangkan masa kerja 3 bulan, tapi kurang dari 12 bulan diberikan secara proposional yakni Jumlah bulan masa kerja di kali 1 bulan dan dibagi 12. Untuk Posko Aduan THR ini bertempat di Kantor Dinsosnakertrans, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Minahasa Selatan. (sanlylendongan)