Ratahan – Dalam rangka percepatan penanganan COVID-19, Gugus Tugas Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), melalui Dinas Kesehatan mengingatkan beberapa hal penting dan harus diperhatikan dalam penjagaan di Pos COVID setiap desa/kelurahan.
Seperti yang dikatakan oleh Kepala Dinas Kesehatan Mitra, dr.Helny Ratuliu, setiap petugas Pos COVID di desa dan Kelurahan wajib mendata para pelaku perjalanan.
“Pelaku perjalanan yang wajib di Data adalah yang berasal dari Luar Kabupaten Mitra. Data pelaku perjalanan dilaporkan kepada petugas Puskesmas untuk kemudian diteruskan ke Dinas Kesehatan,” ungkap Helny Ratuliu, Senin (3/8/2020).
Selain itu dirinya menegaskan bahwa bagi pelaku perjalanan yang tidak memiliki asal usul dan tujuan yang jelas, tidak diperkenankan memasuki wilayah desa dan kelurahan.
“Apabila ada Pelaku Perjalanan yang sakit atau mengalami demam, petugas Pos COVID-19 wajib memberi notifikasi ke Puskesmas setempat, untuk segera ditindaklanjuti,” pungkas Helny Ratuliu.
Dirinya sangat mengharapkan koordinasi yang baik dari semua pihak, lebih khusus pemerintah dan aparat desa/kelurahan, bukan hanya untuk memantau para pelaku perjalanan saja, namun juga memantau masyarakat yang sementara melakukan Isolasi/Karantina Mandiri.
“Segera laporkan kepada Petugas Puskesmas apabila ada masyarakat yang mengalami gejala Demam tambah ISPA,” tandasnya.
Selain itu, pemerintah desa/kelurahan wajib memastikan penerapan Protokol Kesehatan dalam kegiatan sosial kemasyarakan, seperti ibadah, acara syukuran, duka, pertemuan, rapat, dan lainnya agar berjalan dengan baik dan sesuai dengan prosedur.
Demikian juga khususnya bagi petugas kesehatan/penyuluh kesehatan yang bertugas di setiap desa/kelurahan wajib melakukan monitoring setiap hari dan berkoordinasi dengan Pemerintah/Aparat Desa/Kelurahan.
“Petugas kesehatan harus tetap lakukan pemantauan, sambil terus mensosialisasikan upaya pencegahan penyebaran COVID-19, serta memastikan Protokol Kesehatan di desa/kelurahan berjalan dengan baik,” tutupnya.
(***/Jenly Wenur)